ANAMBASHUKUMKABAR UTAMAKEPULAUAN RIAUKRIMINALNASIONAL

Empat Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Anambas, Salah Satunya Simpan Sabu di Celana Dalam

293
×

Empat Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Anambas, Salah Satunya Simpan Sabu di Celana Dalam

Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan Polres Kepulauan Anambas
Potret salah satu pelaku yang diamankan pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus narkotika.

ANAMBAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Kamis, 24 Juli 2025.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah A.B., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.

“Empat pelaku telah kita amankan dari lokasi yang berbeda-beda,” kata Kasatresnarkoba dalam keterangan resminya, Sabtu, 26 Juli 2025.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap EK (43) tahun. Saat pemeriksaan urine di RSUD Tarempa dan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 0,25 gram yang disembunyikan dalam celana dalamnya.

Berdasarkan keterangan EK, petugas kemudian memburu dua pria lain, masing-masing berinisial WA (38) dan AR (41). Keduanya berhasil ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.

Dari pengembangan lebih lanjut, disebutkan satu nama lainnya, RD (45). Petugas kemudian menuju rumah RD dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,58 gram serta satu bungkus plastik bening besar berisi sabu seberat 135,4 gram.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah RD mencapai lebih dari 135 gram sabu,” jelas AKP S.M. Simanjuntak.

Seluruh pelaku telah mengakui perbuatannya. Ketiganya, yakni EK, WA, dan AR dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara RD dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Kepulauan Anambas. (KP).


Laporan : Azmi


Baca Juga:  Upacara HUT ke-70 Koopsau di Lanud Raja Haji Fisabilillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *