Gawat! Makam Tua Digali, Dikira Ada Barang Antiknya Mereka Pacok

Terbit: oleh -42 Dilihat
Salah satu bukti peninggalan situs sejarah berupa makam keramat di Kampung Segeram yang batu nisanya diperkirakan terbuat dari batu karang dan batu hitam.

NATUNA – Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Hadisun, S.Ag membenarkan adanya makam tua di Kampung Segeram, Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, digali oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Sebenarnya penggalian itu sudah lama, tahun 2009, 2012 dan 2013 kami sudah ke sana, jauh sebelum STAI Natuna melakukan riset. Makam-makam tua itu sudah di gali, ketika ada yang menemukan barang antik. Dimana makam-makam yang dikira ada barang antiknya, mereka pacok,” sebut Hadisun menjawab koranperbatasan.com di ruang kerjanya, Rabu, 22 September 2021.

Menurut Hadisun, langkah untuk pengamanan cagar budaya harus dilakukan secara ekstra. Namun, ketidakcukupan anggaran yang diberikan kepada pihaknya, membuat pengamanan secara ekstra tidak bisa dilakukan.

“Sekarang bagaimana mau ngomong, minta masyarakat ngamankan tentu tidak mungkin, tapi kalau diberikan kelayakan pembiayaan untuk pengamanan itu, kami laksanakan,” ungkapnya.

Kata Hadisun, untuk pengamanan secara ekstra langkah yang harus dilakukan ialah pembenahan terhadap makam-makam yang ada, termasuk observasi, konstruksi, selanjutnya dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung.

“Yang terpenting makamnya dulu, baru yang lain mendukung,” cetusnya.

Untuk membenah makam-makam tua baik yang berada di Kampung Segeram maupun Tanjug Batang, memerlukan sebuah riset dengan mendatangkan para ahli sejarah. Tidak bisa sembarangan menempelkan makam-makam tua tersebut dengan semenisasi.

“Mana yang sudah terpendam diletakkan pada posisi awal, perlu teknis detil dan ahli, dibuat study banding, siapa orang didalamnya. Yang jelas makam tua yang berada di Tanjung Batang, ada keterkaitannya dengan pemerintahan Natuna masa dulu di Kampung Segeram. Intinya kebudayaan itu harus riset,” tegasnya.

Hadisun, S.Ag, Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Natuna

Hadisun menjelaskan, riset aksi yang dilakukan oleh STAI Natuna terhadap makam tua di Kampung Segeram hanya berbicara siapa orang didalamnya, atau bagaimana keterkaitan dengan penyebaran agama Islam. Tetapi secara lebih detil STAI Natuna masih terbatas, karena untuk mengkaji usia batu nisan atau makam dan konstruksinya, harus mendatangkan arkeolog.

“Yang pernah kami cek kalau lima hektar mungkin, lokasinya itu memang luas. Namun makam-makamnya tersebar, jarak kisaran sepuluh meter,” imbuhnya.

Makam-makam yang bernisankan kayu, lanjut Hadisun kemungkinan berasal dari kalangan orang biasa. Namun makam-makam berniasankan batu karang, diyakini bukan orang biasa. Tetapi belum dapat dipastikan siapa yang berada di dalam makam tersebut.

“Makanya perlu riset, untuk dapat memastikan siapa orang disitu. Panjang proses risetnya, harus dicari sumber mungkin dari Malaysia, Singapore, Thailand, susul silsilah perjalanan orang-orang yang terkait dengan pemerintahan Natuna pada masa itu,” pungkasnya.

Ia menilai ada banyak tahapan dan kerja ekstra karena tidak bisa diselesaikan dalam masa setahun, apa lagi dukungan pembiayaan tidak memadai. Maka bidang kebudayaan sudah layak dijadikan dinas tersendiri.

“Sebenarnya kita sudah membicarakan ke komunitas-komunitas yang ada, terkait usulan itu, secara naskah akademik memang belum. Kita juga sudah pernah menyampaikan ke Pak Wakil Bupati beberapa waktu lalu, Pak Bupati juga mungkin sudah tahu, sepertinya saat ini belum memungkinkan,” sebutnya.

Pentingnya menjadi dinas tersendiri kata Hadisun, ketika musium berdiri sudah harus meningkat operasional. Ketika rumah adat yang belum ada nantinya berdiri, pasti bertambah operasional. Dan ketika dewan kebudayaan terbentuk, maka bertambah lagi operasional.

“Maka dengan adanya sebelas urusan, sulit dijalankan hanya dalam bentuk suatu bidang. Mudah-mudahan dengan pemimpin yang baru akan lebih baik. Kita berharap minimal sebelas urusan itu terurus dengan baik, sehingga nampak ada, kalau sekarang antara ada dan tiada,” harapnya.

Ia memastikan, sebelas urusan kebudayaan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, dalam pasal 5 objek pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. (KP).


Laporan : Johan


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *