KEPRI – Basyaruddin Idris, Stafsus Gubernur Kepri, Bidang Pemuda, Olah Raga dan Penghubung Antar Lembaga, mengatakan IUP yang sudah dikantongi beberapa perusahan tambang pasir kuarsa di Natuna dikelurakan langsung oleh pemerintah pusat.
“Izinnya kan sudah dikeluarkan oleh pusat. Kita semua tahu kalau izin tambang itu haknya pusat. Jadi itu dari pusat, sekarang dilimpahkan ke provinsi, setelah tidak ada lahan lagi di Kepri,” kata Oom panggilan akrab Basyaruddin Idris, melalui pesan WhatsApp, Selasa, 31 Mei 2022.
Oom mengaku sudah mengetahui gejolak yang terjadi di Natuna, terkait masuknya perusahaan tambang pasir kuarsa atau silika. Informasi tersebut diperolehnya dari pemberitaan media massa, dan curhat pribadi masyarakat Natuna.
“Jika itu sudah permintaan masyarakat untuk di tolak, ya wajib lah pemerintah untuk tegas mendukung kehendak masyarakat. Jika kehendak rakyat minta tutup, ya tutup aja lah! Jangan sampai rakyat mengamok,” pungkas Oom.
Terpisah, H. Umar Natuna, S.Ag, M.Pd.I, Ketua STAI Natuna melihat penambangan pasir kuarsa di Natuna tak ada urgensinya, karena potensi lain masih banyak yang belum digali dan dikembangkan untuk menghasilkan PAD, seperti potensi perikanan, migas dan pariwisata.
“Nilai tambahnya tak ada, karena yang dijualkan bahan mentah, bukan olahannya, sementara kerusakan lingkungannya akan berdampak besar bagi Natuna itu sendiri,” jelas Umar.
Menurut Umar Natuna, beban yang ditanggung tak sebanding dengan hasil yang diperoleh oleh daerah dan masyarakat kedepan. Umar berharap para pengambil kebijakan tidak membiarkan kegiatan yang akan mewarisi kerusakan lingkungan masa depan.
“Saya berharap kita semua dapat mewariskan hal-hal yang positif bagi masa depan daerah dan anak cucu,” harap Umar.
Melansir SKPT Natuna dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, luas wilayah Natuna sekitar 264.198,37 kilometer persegi. Luas laut mencapai 99 persen, yaitu 262.197,07 kilometer persegi. Sedangkan luas daratan hanya 2.001,30 kilometer persegi. (KP).
Laporan : Amran