Gelar Aksi, GPR Desak Wali Kota Tanjungpinang Tuntaskan Persoalan Eks Karyawan PT. TMB

Terbit: oleh -56 Dilihat
Aksi unjuk rasa penyampaian orasi Gerakan Pemuda Revolusioner Kepri di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jum’at 20 Januari 2023.

TANJUNGPINANG – Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jum’at 20 Januari 2023.

Aksi unjuk rasa yang digelar merupakan bentuk kekecewaan GPR Kepri terhadap Pemerintah Kota Tanjungpinang yang bersikap tidak progresif dalam menyikapi permasalahan pesangon mantan karyawan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (PT. TMB).

“Aksi ini kami gelar atas bentuk kekecewaan kami kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menyikapi persoalan pesangon mantan karyawan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama yang belum tuntas,” ucap Medi Iskandar selaku koordinator lapangan.

Aksi unjuk rasa berlangsung cukup lama dibawah derasnya air hujan dengan massa yang sempat tertahan di depan pagar Kantor Wali Kota Tanjungpinang diiringi beberapa orasi dari mahasiswa dan pemuda.

Dengan orasi yang cukup lama, massa aksi dari Gerakan Pemuda Revolusioner dipersilahkan masuk untuk menemui perwakilan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang yang saat itu diwakili oleh Plt Dirut BUMD Tanjungpinang.

Didalam pembahasan, Yuswandi selaku Plt Dirut BUMD Tanjungpinang menyampaikan bahwa persoalan pesangon ini sudah sempat dibahas dengan pihak terkait. “Kami sudah bahas persoalan ini,” ungkap Yuswandi dalam pembahasan tersebut.

Sementara Medi Iskandar selaku koordinator lapangan menekankan bahwasanya mantan karyawan PT. TMB ini harus mendapatkan haknya secara penuh. “Bagaimanapun caranya, mereka harus mendapatkan haknya,” tegas Medi.

Setelah pembahasan yang cukup lama dan belum menemukan titik terang untuk persoalan ini, Koordinator Lapangan GPR KEPRI, Medi Iskandar langsung menyampaikan pernyataan sikap serta aksi simbolik menabur bunga di depan Kantor Wali Kota Tanjungpinang.

Adapun isi pernyataan sikapnya sebagai berikut (1). Mendesak Wali Kota Tanjungpinang untuk menyelesaikan persoalan eks karyawan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama. (2). Menuntut Direktur Utama BUMD Kota Tanjungpinang untuk memberikan hak eks pegawai sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. (3). Apabila tuntutan tidak ditanggapi dalam kurun waktu 14 hari, maka kami akan melakukan tindakan untuk menyegel BUMD Kota Tanjungpinang karena dianggap tidak beoprasi. (KP).


Laporan : Arfi Zukri


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *