Hilangnya Barang Penumpang di Bagasi MV Oceanna 15 Berbuntut Panjang

Terbit: oleh -29 Dilihat
MV-Oceanna-15-saat-sandar-di-Pelabuhan-Sri-Bintan-Pura-Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (KP),- Pada Senin, 13 Januari 2020, Zul nama panggilan, korban kehilangan barang di kapal cepat bernama MV Oceanna 15, akhirnya membawa masalah tersebut ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelumnya kejadian kehilangan ini telah dilaporkan Zul kepada pihak Kepolisian dengan Nomor : STPL/01/I/2020/KKP SBP tertanggal 05 Januari 2020, di Polsek Kawasan Pelabuhan SBP Jalan SM. Amin No. 01. Zul, berharap hal ini dapat diproses secara hukum terkait kelalaian dan meminta pertanggungjawaban dari pihak pengelola kapal yang menyebabkan barang miliknya hilang.

Menurut Zul, jika dompetnya hilang atau barang yang diletakkan sembarangan didalam kapal lalu hilang, memang bukan tanggungjawab pihak kapal. Tetapi jika barang bawaan yang dikelola dan diperitahkan oleh ABK untuk meletakkan barang di bagasi kapal untuk diatur, tentunya menjadi tanggungjawab pihak kapal.

Menurutnya, ketika tidak dibarengi dengan pengaturan pengelolaan pengambilan, maka pihak kapal tidak bisa melepaskan tanggungjawabnya begitu saja.

“Kapal antar pulau biasanya mendahulukan penumpang turun baru kemudian barang diturunkan. Maka dengan begitu tidak akan terjadi salah bawa atau pencurian. Tetapi jika pihak ABK hanya menyuruh kumpulkan barang di bagasi sementara membiarkan setiap penumpang mengambil barang semaunya, maka hal itu tentu menyebabkan kerawanan kehilangan barang milik penumpang. Oleh seban itu, pihak kapal tidak bisa begitu saja melepaskan tanggungjawab dengan dalih aturan bahwa kehilangan barang penumpang bukan tanggung jawab kapal,” ujarnya.

Kata Zul, kasus kehilangan barang bawaan penumpang sebetulnya jarang terjadi di Pelabuhan Sri Bintan Pura atau di Pelabuhan Punggur. Tetapi dengan adanya pihak-pihak penjemput yang bebas masuk kearena labuh kapal, maka hal itu tentu sangat rawan terjadi kehilangan.

Pihak BPSK segera mengagendakan pemanggilan kepada para pihak yang diharapkan adanya mediasi antara konsumen dengan pihak penyedia jasa. Namun jika mediasi yang telah disiapkan sesuai dengan aturan hukum yang ada, maka pihak BPSK dapat meneruskan persoalan ini ke jalur arbitrase pengadilan penyenyelesaian persengketaan antara para pihak. Hal itu dimungkinkan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (KP).


Laporan : Aman


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *