Kades Tegaldowo Akan Gugat PT. Semen Indonesia Persero TBK Atas Penambangan Sembilan Titik Lahan Desa

Terbit: oleh -687 Dilihat
Kepala Desa (Kades) Tegaldowo Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Kundari dengan latar belakang kegiatan pemasangan patok tanah oleh BPN, Kamis, 19 September 2024.

REMBANG – Kepala Desa (Kades) Tegaldowo Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Kundari bersama warga Tegaldowo akan gugat balik PT. Semen Indonesia Persero TBK atas penambangan aset Desa Tegaldowo, Gunem.

Pernyataan tersebut disampaikan Kundari kepada koranperbatasan.com dikediamannya usai mengikuti kegiatan pemasangan patok tanah oleh BPN, Kamis, 19 September 2024.

Kata Kundari, sejak mendapat gugatan oleh PT. Semen Indonesia mengenai sembilan titik lahan aset desa pada yang sudah dan akan di tambang oleh PT. Semen Indonesia merasa tergugah untuk segera mengambil langkah pengamanan aset desa tersebut.

“Sewaktu kami mendapatkan surat panggilan dari Majlis Hakim PTUN Semarang No. 70/G/2024/PTUN.SMG terkait gugatan dari PT. Semen Indonesia (Persero) TBK kepada BPN Kabupaten Rembang atas 9 (sembilan) Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Desa Tegaldowo yang peruntukannya adalah jalan desa / jalan pertanian,” ungkap Kundari.

Maka saya  lanjut Kundari, selaku Kepala Desa Tegaldowo dan Jajaran Perangkat Desa serta Ketua BPD bertindak sebagai Pemerintah Desa Tegaldowo hadir secara langsung di PTUN Semarang  dengan tujuan memperjuangkan serta menyelamatkan aset desa berupa jalan desa yang menjadi fasilitas umum (fasum).

“Dari hasil itu kami bersama jajaran perangkat desa semangat untuk segera mengamankan sembilan titik aset Desa Tegaldowo yang sudah bertahun-tahun di tambang oleh PT Semen Indonesia. Bahkan penambangan sudah dilakukan sebelum kami menjabat sebagai kepala desa,” terang Kundari.

Kundari memastikan, dengan adanya surat panggilan dari PTUN Semarang, dan hasil yang didapat dari BPN Rembang telah membenarkan langkah pihaknya beserta jajaran perangkat Desa Tegaldowo, mewakili semua masyarakat Tegaldowo, serta Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.

“Kalau dari PT Semen Indonesia tidak ada klarifikasi dengan Desa Tegaldowo maka kami beserta jajaran dan masyarakat Desa Tegaldowo akan menuntut balik atas penambangan sembilan titik aset desa, dan kami akan meminta gantirugi atas 2 hektar lebih aset desa yang sudah di tambang,” tegas Kundari. (KP).


Laporan : Suparjan


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *