Ketua LSM Lipan : “Ini Tanah Bukan Kredit Kendaraan di DP Bisa Dipakai“  

Terbit: oleh -33 Dilihat

TANGGAMUS (KP),- Tim Irban V, Inspektorat Kabupaten Tanggamus, mengaku kesulitan dalam proses pemeriksaan dugaan klaim hak tanah warga dan pembangunan fiktif, Pekon Campang Tiga, Kecamatan Kotaagung, yang melibatkan Ketua BHP Suparno dan Kepala Pekon Suyadi.

Disisi lain, pihak Irban V menganggap tidak ada kecurangan sebagaimana laporan yang diterimanya. Sementera LSM Lipan DPD Kabupaten Tanggamus, menilai pihak Inspektorat bermain-main soal dugaan perkara tersebut dan meminta Tim Irban V untuk turun kelapangan bersama pihak LSM Lipan guna mengkroscek dugaan. Selasa, 16 Juni 2020.

Mewakili Tim Irban V, Tabroni mengatakan, dalam menganalisa adanya dugaan tersebut, Tim Irban V merasa kesulitan, sebab masalah tersebut terdapat perjanjian antara kedua belah pihak.

“Kami disini agak kesulitan, dimana letak kecurangan dalam dugaan laporan itu, yang menariknya, saat kami melihat dalam pasal 3 surat perjanjian itu, dan yang saya simak isinya itu, di DP atau dipanjer untuk tanah warga,” katanya.

Memang didalam RAP – nya, kata Tabroni, harga tanah Rp175 juta, sementara pihak penjual dari Hartono kurang dari Rp175 juta, ternyata disitu mereka punya dasar untuk menentukan jual beli tanah tersebut.

“Didalam standar harga tanah memang harganya seperti itu, kami kesulitan mengungkap potensi kecurangannya,” terangnya.

Terkait adanya laporan dugaan pembangunan fiktif di Pekon Campang Tiga, Tabroni menerangkan, didalam pembangunan pekon tersebut tidak ada yang fiktif dan semua pembangunan berjalan dengan baik dan sesuai dengan pembelanjaan anggaran.

Laporan ini, akan diserahkan kepada pimpinan, apabila pimpinan mengutus untuk melakukan kroscek, maka akan ulas lagi. Sementara itu, mengenai adanya oknum yang mengintimidasi warga, belum bisa menjelaskan, sebab materi tentang hal tersebut belum masuk ke Tim Irban V dan tetap fokus dengan apa yang disampaikan dalam laporan Inspektorat.

Terkait hal ini, Ketua LSM Lipan DPD Tanggamus, Musanif Amran menyanggah tanggapan pihak Irban V tersebut dan dinilai tidak tepat dengan hukum pemerintahan. Pihaknya meminta melakukan kroscek bersama ke lapangan sesuai dengan RAB yang ada.

“Di Pasal 3 surat perjanjian jual beli tanah lapangan, yang sulit memberikan keputusan hukum di Tanggamus ini, seperti apa?. Karena di dalam surat tersebut, cukup jelas bahwa tanah Pak Hartono, baru di DP Rp20 juta, sudah dimiliki dan dijual ke Pemerintah Pekon oleh Kepala Pekon untuk dibangun lapangan futsal. Artinya, belum resmi hak, apakah dengan DP sudah sah menurut hukum,? ini tanah bukan kredit kendaraan yang di DP bisa di pakai,” tegas Musanif.

Kemudian mengenai pembangunan fiktif di Pekon Campang Tiga, yang sudah di periksa oleh tim dilapangan dianggap tidak ditemukan fiktif. “Kami dari LSM Lipan meminta kepada Inspektorat, RAB Pekon Campang Tiga TA 2018/2019, dibuka dan bersama kita cek ke lapangan,” tandas Musanif.

“Kami berharap pihak Inspektorat dapat jeli meneliti lagi menyikapi hal ini. Ayo kita buktikan bersama dilapangan, sesuai RAB Pekon Campang Tiga. Kalau pihak Inspektorat menolak dan tidak mau terbuka, ada apa dibalik semua ini,” pungkasnya. (KP).


Kontributor : Tim AJOI Tanggamus

Laporan : Arzal


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *