Ketua PT Kaltim Ambil Sumpah 19 Advokat P3HI

Terbit: oleh -46 Dilihat
19-advokat-yang-dilantik

SAMARINDA (KP),- Pengadilan Tinggi atau PT Kalimantan Timur (Kaltim) Sutoyo melakukan pengambilan sumpah dan janji advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia disingkat P3HI sebanyak 19 orang di Hotel MJ, Jalan KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Kamis 30 Januari lalu. Mereka terdiri 16 orang laki-laki dan 3 perempuan.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Sutoyo, berpesan agar 19 advokat P3HI selalu teringat akan sumpah dan janjinya. “Berintegritas dalam bekerja dan bersedia membantu para pencari keadilan dengan tidak membeda-bedakan klien bagi mereka yang meminta bantuan hukum,” kata Sutoyo.

Sementara itu, Ketua Umum P3HI H. Aspihani Ideris, mengatakan, mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim beserta jajarannya yang telah memuluskan pelaksanaan sumpah 19 orang tersebut.

“Alhamdulillah hari ini PT Kaltim telah melaksanakan sumpah advokat P3HI sebanyak 19 orang. Mereka ini sudah resmi dan sah menjadi seorang advokat berdasarkan UU No. 18 tahun 2003,” papar Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.

Aspihani mengharapkan, advokat jebolan P3HI dalam melaksanakan profesinya harus dilandasi professional responsibility, kejujuran, keadilan, dan kebenaran.

“Advokat P3HI wajib menjunjung tinggi kode etik advokat, berakhlak mulia dan mentaati peraturan organisasi advokat yang ada. Jika anda melanggarnya maka sangat mudah tergelincir ke dalam hal-hal yang tidak baik,” tutur Aktivis pergerakan Kalimantan ini menegaskan.

Dirinya berpesan, agar advokat dan pengacara jebolan P3HI harus bekerja secara profesional dan jujur. “Karena tingginya persaingan antara advokat itu sendiri serta agar tidak ditinggalkan oleh klien,” pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut Petinggi P3HI, Sekretaris Jenderal Wijiono dan Bendahara Umum, Marli. (KP).


Pewarta : Adam Subayu


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *