Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga keamanan. Dalam razia kamar hunian, berbagai barang terlarang mulai dari sajam rakitan hingga aksesoris ponsel berhasil diamankan.
TANJUNGPINANG – Razia rutin di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang pada Senin (22/9/2025) kembali membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang dari kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), termasuk sajam rakitan, kartu remi, gulungan kabel, hingga aksesoris ponsel. Kegiatan penggeledahan ini dilakukan sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Adm. Kamtib, Kepala KPLP beserta jajaran, serta Regu Pengamanan (Rupam) Pagi. Razia berlangsung di Blok Hang Tuah Kamar 9 Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, di antaranya, 2 set kartu remi, 3 gulungan kabel, 2 gulungan tali, 1 bilah sajam rakitan, 1 gunting kuku, 1 softcase HP, 2 kabel data, 1 kepala charger, 1 sendok besi, 1 botol parfum kaca, 1 handsfree.










