LSM Getuk Segera Melaporkan PT Indoprima Karisma Jaya ke Bareskrim Polri dan KPK

Terbit: oleh -66 Dilihat

KEPRI – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepulauan Riau, Jusri Sabri, akan melaporkan PT Indoprima Karisma Jaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, terkait pembangunan pelabuhan jetty di Kabupaten Natuna.

Kata Jusri, laporan tersebut, menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi II DPRD Natuna, pada Selasa 19 Juli 2022 kemarin. Dimana Komisi II DPRD Natuna menemukan PT Indoprima Karisma Jaya telah berani melakukan reklamasi/penimbunan pantai sepanjang 270 meter, tetapi belum mengantongi izin sama sekali.

“Kami, LSM Getuk segera melaporkan PT Indoprima Karisma Jaya, jika benar hasil sidak Komisi II DPRD Natuna, menemukan adanya reklamasi pantai oleh PT Indoprima Karisma Jaya, sepanjang 270 meter, sementara belum memiliki izin,” ungkap Jusri, kepada koranperbatasan.com, Rabu, 20 Juli 2022.

Jusri juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kabupaten Natuna, bertindak tegas, dan mengusut tuntas, serta menyeret semua pihak-pihak yang terlibat dalam kasus reklamasi/penimbunan pantai untuk pembangunan pelabuhan tanpa izin.

“Dan kami meminta penegak hukum mengusut tuntas, menyeret pihak-pihak yang terlibat. Pelaku harus di hukum seberat-beratnya, agar menjadi pembelajaran bagi daerah lain, dan pihak-pihak lain,” tegas Jusri.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepulauan Riau, Jusri Sabri.

Jusri menjelaskan, PT Indoprima Karisma Jaya dapat dijerat dengan tiga Undang-Undang sekaligus. Pertama, Pasal 98 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.

Kedua, Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda paling banyak 500 juta rupiah.

Ketiga, Pasal 73 ayat (1) huruf g jo Pasal 35 ayat (1) dan/atau Pasal 75 jo Pasal 16 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.

Jusri menganggap perbuatan nekat PT Indoprima Karisma Jaya, melakukan reklamasi/penimbunan pantai dikawasan konservasi dan taman laut perairan Natuna, tanpa mengantongi izin, merupakan kejahatan serius dan ancaman bagi lingkungan.

“Kejahatan sumber daya alam termasuk reklamasi tanpa izin menunjukkan kejahatan serius dan luar biasa. Saya minta aparat segera menindak tegas pelakunya,” pungkas Jusri.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna, Marzuki, SH membenarkan bahwa perusahaan “hantu” yang membangun pelabuhan “cukong” di Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, belum mengantongi izin.

“Pekerjaan akan dilanjutkan ketika izin-izin sudah mereka kantongi. Baik Amdal, maupun izin mendirikan pelabuhan. Sepertinya, tidak ada satu pun izin yang mereka kantongi,” ungkap Marzuki, usai meninjau kegiatan tersebut, bersama anggotanya, Selasa, 19 Juli 2022.

Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki, SH (baju putih tengah) bersama rombongan menjawab pertanyaan wartawan saat meninjau lokasi reklamasi pembangunan pelabuhan rencana bongkar muat material dan pasir kuarsa di Desa Pengadah.

Marzuki menerangkan, aksi turun langsung mengecek kelapangan yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Natuna, merupakan salah satu upaya untuk dapat menjawab keluh kesah masyarakat terkait pembangunan pelabuhan yang selama ini dianggap nakal.

“Kenapa Komisi II berkunjung ke pelabuhan itu?, karena pemerintah terkesan diam, tak menjawab pertanyaan masyarakat. Kita kan, berharap pemerintah, katakanlah sebagai eksekutor, apakah bupati atau pembantu-pembantunya, paling tidak bisa memberikan keterangan kepada publik,” terang Marzuki, kepada koranperbatasan.com, melalui panggilan telepon, Selasa, 19 Juli 2022 malam.

Selain berhasil mengetahui nama perusahaan yang telah berani melakukan reklamasi/penimbunan pantai, pada kawasan konservasi taman laut perairan Natuna, tanpa mengantongi izin terlebih dahulu, yang dalam penulisan media ini sebelumnya disebut perusahaan hantu. Komisi II DPRD Natuna, juga berhasil mengetahui tujuan dan kegunaan dibangunnya pelabuhan tersebut.

“Ketika tak ada yang menjawab, maka kita Komisi II DPRD Natuna, berinisiatif berkunjung kesana. Kalau dikatakan sidak, mungkin tidak, karena sudah bocor duluan. Tadi di lokasi ada dari pihak perusahaan kita temui. Mereka juga didampingi penasehat hukum mereka, cuma saya tak tahu namanya. Kalau nama perusahaannya, PT Indoprima Karisma Jaya,” ujar Marzuki.

Sedangkan tujuan dibangunnya pelabuhan tersebut ada dua, pertama untuk persiapan pengangkutan material proyek APBN. Kedua untuk persiapan bongkar muat tambang pasir kuarsa/silika.

“Mereka menjelaskan, pelabuhan di bangun untuk dua fungsi. Pertama untuk persiapan pasir silika. Jika jadi, maka di pelabuhan itu, tempat pengangkutannya. Kedua digunakan untuk material mereka, katanya yang menang kegiatan proyek pembangunan jalan Telok Butun-Kelarik. Akan tetapi, ketika kita tanya perizinannya, kata mereka dalam proses,” jelas Marzuki.

Aksi nekat pemilik perusahaan tersebut menurut Marzuki, punya alasan tersendiri. Kepada Komisi II DPRD Natuna, mereka beralasan antisipasi benturan cuaca ekstrem, persiapan pengangkutan material, pekerjaan proyek APBN yang kabarnya belum dilelang, namun sudah sempat viral di Natuna, karena angkanya terbilang fantastis.

“Bahwasanya ini mengingat pekerjaan yang Rp100 miliar lebih itu. Katanya di Natuna kalau sudah bulan 9 cuacanya ekstrem. Sehingga mereka membuat pelabuhan itu, menargetkan material mereka untuk pembangunan jalan yang Rp100 miliar lebih itu. Supaya pekerjaan mereka nanti bisa diselesaikan tepat waktu. Jadi itu alasannya,” tutur Marzuki.

Marzuki menegaskan, Komisi II DPRD Natuna, akhirnya meminta agar reklamasi/penimbunan pembangunan pelabuhan di pantai Desa Pengadah, sepanjang 300 meter dan telah selesai dikerjakan sepanjang 270 meter, tersisa sekitar 30 meter tersebut segera dihentikan, sampai semua izin dikeluarkan.

“Menurut mereka dari 300 meter rencana yang akan di bangun, sudah terbangun sekitar 270 meter, hanya tinggal 30 meter saja. Tapi kita sudah sampaikan, sebaiknya mereka stop dulu pekerjaan itu, sambil menunggu selesainya segala izin yang menyangkut tentang pembangunan pelabuhan itu,” tegas Marzuki.

Potret gambar reklamasi/penimbunan pantai sepanjang 270 meter di Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Natuna yang dilakukan oleh PT Indoprima Karisma Jaya pada kawasan konservasi, tanpa memiliki izin.

Sungguh hebat! kehadiran Komisi II DPRD Natuna saat itu bagaikan gayung bersambut. Segala pertanyaan yang dilontarkan para wakil rakyat, terjawab secara arif dan bijaksana oleh pihak perusahaan.

“Menurut mereka, mulai hari ini sudah diminta menghentikan pekerjaannya lewat DLHK Provinsi Kepri. Katanya DLHK Provinsi Kepri sudah satu minggu disini. Saat kunjungan, DLHK Provinsi Kepri didampingi DLH Kabupaten Natuna. Saya bersyukur sekali ketika DLHK Provinsi mau mempending pekerjaan itu, walaupun sedikit terlambat, dan pekerjaan mereka sudah hampir selesai. Hanya tinggal 30 meter saja lagi,” pungkas Marzuki.

Lebih jauh, Marzuki menjelaskan, dari hasil kunjungan yang mereka lakukan berhasil menjawab keingintahuan masyarakat terkait pembangunan apa, dan kegiatan apa-apa saja, serta siapa yang membangun.

“Jadi sudah kita temukan, sebetulnya ini menyangkut kewenangan. Artinya kewenangan tentang seluruh izin itu, ada di provinsi. Kalau belum dihentikan, kita berencana mengirim surat ke DLHK provinsi. Tapi kalau memang sudah dihentikan, artinya mereka sudah bergerak untuk itu. Kalau kita, yang jelas tidak ada kewenangan. Tapi kita tetap berharap, paling tidak diberi tahu lah,” cetus Marzuki.

Dalam hal ini, Komisi II DPRD Natuna meminta agar Pemda Natuna bersikap arif dan bijak dalam memasukan poin-poin terkait persyaratan pembuatan izin yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

“Kami harap DLH Kabupaten Natuna mampu menyampaikan poin-poin yang dianggap perlu, untuk menjaga daerah kita. Supaya kajian Amdal tidak merugikan pihak-pihak lain. Artinya harus saling menguntungkan. Sebetulnya saya berharap pemerintah daerah lebih komunikatif.

Jangan apa yang terjadi seolah-seolah di Natuna tidak ada orang, tidak ada pemerintahan. Sepahit apapun itu, katakanlah, biar masyarakat merasa ada pemerintahan. Jangan ketika muncul persoalan, satu pun tak bisa dikonfirmasi,” imbuh Marzuki.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Natuna, Ferizaldi, membenarkan bahwa pihaknya sempat mendampingi Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri berkunjung ke lokasi reklamasi/penimbunan pantai tersebut.

“Benar Tim DLHK Provinsi Kepri ada turun meninjau. Tim turun kelapangan pada Selasa 12 dan 14 Juli 2022. Mereka melihat potensi pasir dan mengecek kadar air laut di sekitar pelabuhan. Namun hasil labnya belum selesai. Jadi laporan belum disusun dan ditembuskan kepada kita,” tulis Ferizaldi dalam pesan WhatsApp, menjawab singkat  pertanyaan koranperbatasan.com, Rabu, 20 Juli 2022. (KP).


Laporan : Amran


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *