Muhammad Zaki Akan Gugat PTUN SK Pemberhentian Direktur Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna

Terbit: oleh -75 Dilihat
Muhammad Zaki, S.HI, Direktur Perumda Air Minum Tirta Nusa Kabupaten Natuna yang diberhentikan. (Foto: Istimewa)

NATUNA – Muhammad Zaki, S.HI, memastikan pemberhentian dirinya, dari jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Direktur Perumda) Air Minum Tirta Nusa, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, tanpa melalui mekanisme dan evaluasi kinerja.

Muhammad Zaki merasa keberatan, dan akan menggugat Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang ditanda tangan langsung oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi selaku KPM Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saat ini, kita lagi menyusun langkah-langkah upaya, dalam hal ini dengan melakukan gugatan PTUN terhadap SK Pemberhentian tersebut. Ada beberapa kajian hukum sebagai dasar kita dalam hal ini. Diantaranya tanpa melalui mekanisme, dan evaluasi kinerja. Begitu juga inspektorat, tidak menyampaikan kesimpulan sementara atas hasil pemeriksaanny terhadap saya,” tegas Zaki.

Melalui pesan WhatsApp, Muhammad Zaki menyebutkan, seharusnya tugas inspektorat melakukan pembinaan dan ada upaya untuk perbaikan dari pelanggaran-pelanggaran tersebut.

“Bukan memvonis yang dijadikan dasar bupati untuk ambil keputusan dan pemecatan. Jangan inspektorat berlagak seperti hakim. Tudingan itu, telah mencemarkan nama baik, dan ada upaya pembunuhan karakter. Tudingan itu, berdampak sangat luas dan menggangu kinerja, serta keluarga secara psikologis,” cetus Zaki.

Kata Muhammad Zaki, upaya gugatan ke PTUN terhadap SK pemberhentian tersebut, dilakukannya karena menganggap pemberhentian dirinya sewenang-wenang, tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu.

“Kita ada dewan pengawas, ada beberapa penasehat bupati, dan orang-orang ingin maju Natuna. Kenapa tidak dibicarakan dulu, seperti apa kesalahan kita? Apakah bisa perbaikan atau pembenahan kedepan. Dalam keadaan spontan, tiba-tiba langsung diberhentikan,” pungkas Zaki.

Kita, lanjut Muhammad Zaki, sadar bahwa yang mengangkat dan memberhentikan itu haknya bupati selaku KPM. Tetapi harus ada asas-asas kekeluargaan, untuk saling mengingatkan. Apa lagi Natuna kearifan lokal dan identitasnya, sangat-sangat kita junjung tinggi.

“Pada dasarnya kita tidak mencari kebenaran, namun keadilan itu harus ada, bukan didiskriminasi seorang direktur. Melihat dari belakang, yuk audit direktur sebelumnya,” beber Zaki, melalui telepon, Sabtu, 12 November 2022.

Terpisah, Kabag Ekonomi dan SDA Natuna, Wan Syazali, membenarkan, bahawa Muhammad Zaki, S.HI telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Deriketur Perumda Air Minum Tirta Nusa Kabupaten Natuna.

Wan Syazali, Kabag Ekonomi dan SDA Kabupaten Natuna. (Foto : Net)

Pemberhentian tersebut, kata Wan Syazali, sudah sesuai prosedur, dan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Muhammad Zaki dinyatakan resmi diberhentikan berdasarkan SK Bupati Natuna selaku KPM Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna, Nomor 3 Tahun 2022, Tertanggal 10 November 2022.

“Kalau dia (Muhammad Zaki-red) merasa tidak terima, sah-sah saja, karena itu hak dia. Tidak ada diskriminasi, karena Pak Bupati selaku KPM sudah melalui tahapan dalam mengambil keputusan, dan beliau menurut saya sudah sangat bijak, dalam mengambil keputusan ini,” terang Syazali menjawab koranperbatasan.com, melalui panggilan telepon, Minggu 13 November 2022.

Wan Syazali menjelaskan, pemberhentian secara hormat yang dilakukan berkaitan dengan administrasi penggunaan anggaran yang diketahui tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Kemarin pelaporan keuangan ada peningkatan hutang, namanya rugi laba dari 500 naik jadi 600-800. Kita sudah sampaikan penggunaan anggaran harus sesuai RKAP, karena tahun 2022 itu, sudah ada rencana kerja. Jadi sudah pernah kita beritahu, seperti SPJ SPPD kalau memang ada kegiatan luar, jangan main langsung-langsung berangkat,” jelas Syazali.

Selain itu, lanjut Wan Syazali, hasil dari audit BPKP dan Inspektoran, menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.

“PDAM itu perusahaan daerah, ada prosedurnya, tidak bisa semau kita. Contoh, barang-barang tidak prioritas diperlukan dibelikan. Sesuatu tidak masuk RKAP tetapi dibuat. Nampak di luar bagus, tapi di dalam hancur. Sabagai direktur, juga tidak bisa membendung gejolak-gejolak yang terjadi di dalam,” ujar Syazali.

Wan Syazali memastikan, kekosongan jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Berdasarkan mekanisme yang ada, Plt Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna, secara otomatis dijabat oleh dirinya selaku Ketua Badan Pengawas.

“Sesuai prosedur, Kabag Ekonomi dan SDA diamanahkan menjadi Ketua Badan Pengawas. Kalau ada pemberhentian atau direktur mundur dari jabatannya, maka langsung di SK-kan kepada Ketua Badan Pengawas. Memang kita sadari peralatan dimiliki Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna masih banyak kurang. Mudah-mudahan kedepan saya selaku Plt bisa memaksimalkan pelayanan,” tutupnya. (KP).


Laporan : Amran


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *