Sebaliknya, kapal ber-GT kecil hingga 5 ton tidak menyumbang setoran apa pun bagi daerah karena kewenangan pengelolaan laut seluruhnya berada pada tingkat provinsi. Pemerintah kabupaten tidak diperbolehkan memungut retribusi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami bersama DPRD, khususnya melalui komisi terkait, sedang menelusuri persoalan ini. Kewenangan kelautan untuk kabupaten sangat terbatas, bahkan hampir tidak ada,” ujar Rusdi.
Ia menjelaskan setelah garis pantai, seluruh kewenangan langsung beralih ke provinsi. Ikan yang belum jauh meninggalkan bibir pantai saja sudah masuk urusan provinsi, sedangkan kabupaten hanya berwenang pada wilayah pantai seperti pengelolaan kepiting.
Perubahan kebijakan batas kewenangan laut dari 0-12 mil yang dulu dimiliki kabupaten membuat banyak aspirasi masyarakat tidak bisa diakomodasi. Termasuk usulan pembangunan dermaga kecil atau fasilitas tambat perahu bernilai 150–200 juta rupiah sekalipun harus melalui provinsi.
“Bukan karena DPRD tidak mau atau tidak mampu menganggarkan, melainkan memang tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Rusdi mengaku sudah menyampaikan persoalan ini langsung kepada kementerian terkait, termasuk saat Menteri Kelautan dan Perikanan berkunjung ke Natuna. Tujuannya agar sebagian kewenangan dapat kembali ke daerah.
Terkait potensi PAD yang sebelumnya disebutkan dalam berbagai studi, Rusdi menilai angka itu terkendala aturan. Penerimaan daerah hanya bisa bersumber dari kapal di atas 30 GT, sementara kapal kecil lolos dari pungutan apa pun.

Izin pompong nelayan pun kini dikelola provinsi. Nelayan bahkan harus ke Anambas untuk mengurus dokumen kapal. Jika ingin mendatangkan petugas ke Natuna, nelayan harus iuran biaya. Persoalan ini memperburuk akses BBM karena hanya kapal berizin yang memperoleh kuota.
“Nelayan kita banyak, pompong juga banyak, tapi izin sedikit. Akhirnya kuota BBM kecil. Mereka tidak bisa melaut jauh karena keterbatasan bahan bakar,” ucap Rusdi.
Kondisi tersebut sangat timpang dengan kapal besar yang memperoleh BBM subsidi lebih besar dan bahkan diduga digunakan untuk keperluan industri. Persaingan usaha juga tak seimbang, terutama dengan bagan lampu dari luar daerah yang menarik ikan dalam jumlah masif hingga pernah memicu konflik di Sedanau.
“Bagan apung itu seharusnya tidak boleh memakai BBM subsidi. Mereka masuk kategori industri. Pengawasan harus diperkuat bersama Forkopimda,” jelasnya.
Di sisi lain, pasokan BBM ke Natuna juga terancam karena keterlambatan kapal tanker sehingga PLN pernah hampir melakukan pemadaman total. Daerah perbatasan yang disebut strategis secara nasional justru masih berada dalam situasi darurat energi.
Permasalahan serupa muncul pada transportasi udara. Harga tiket tinggi karena penerbangan ke Natuna masih berstatus charter dan belum ditetapkan sebagai penerbangan reguler oleh Kementerian Perhubungan dan Angkasa Pura.










