Pansus I DPRD Kalsel Finalisasi Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Terbit: oleh -133 Dilihat
Pansus I DPRD Kalsel saat menggelar rapat finalisasi Ranperda SPBE bersama Diskominfo Kabupaten dan Kota se-Kalsel, Senin, 23 Agustus 2021

BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten dan Kota se-Kalsel, Senin, 23 Agustus 2021 pagi.

Ketua Pansus I, Dra. Hj. Rachmah Norlias menjelaskan rapat kali ini adalah sebagai salah satu rangkaian proses untuk menghasilkan produk hukum yang mendalam.

Tujuan dari rapat bersama masing-masing Kabupaten dan Kota se-Kalsel yang akan digelar tersebut, menurut Rachmah adalah untuk meminta masukan dan pandangan mengenai Raperda tentang SPBE sebelum diharmonisasi.

Sejauh ini, kata Hj. Rachmah ada dua provinsi yang sudah membuat Raperda serupa, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sumatera Barat (Sumbar). Diakuinya, bahwa Raperda yang sedang disusun oleh Pansus I mengambil referensi dan mengadopsi dari dua Raperda di dua provinsi tersebut.

“Tentu setelah mengkaji dua Raperda tersebut, kita akan kawinkan sehingga kekurangan di masing-masing Raperda dapat kita sempurnakan di Raperda yang kita garap ini,” tambah Srikandi DPRD Kalsel asal Partai PAN tersebut.

Sejauh ini, lanjut Hj. Rachmah, index SPBE Provinsi Kalsel sudah mendapatkan predikat baik dengan nilai indeks sebesar 3.03. Ia mengharapkan kabupaten dan kota di Kalsel dapat membuat Raperda serupa untuk mendukung peningkatan nilai index SPBE Provinsi Kalsel.

Pelaksana tugas Sekretaris Diskominfo Provinsi Kalsel, Jajang Markoni, S.Sos, MM mengungkapkan bahwa ia mengapresiasi rapat hari tersebut karena menurutnya sangat positif.

Ia juga berterima kasih kepada Pansus I DPRD Provinsi Kalsel karena telah mengakomodir semangat Kalsel untuk dapat menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk efisiensi birokrasi dengan cara membuat Peraturan Daerah (Perda) SPBE ini. (KP).


Laporan : Adam


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *