HUKUMKABAR UTAMAKRIMINALNASIONALNATUNAPERISTIWASUARA RAKYAT

Pemberitaan Kasus Camat di Natuna Tuai Kontroversi Publik

990
×

Pemberitaan Kasus Camat di Natuna Tuai Kontroversi Publik

Sebarkan artikel ini

“Polemik pemberitaan dugaan kasus oknum camat di Natuna kembali menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah dalam dunia jurnalistik.”

 

NATUNA – Redaksi Koran Perbatasan menerima banyak tanggapan dari masyarakat setelah sejumlah media massa memberitakan dugaan oknum camat di Kabupaten Natuna yang dilaporkan ke Polres Natuna atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang disebut masih di bawah umur.

Dari hasil penelusuran redaksi, pemberitaan tersebut terkesan berat sebelah, tanpa upaya konfirmasi kepada pihak terduga maupun keluarga terduga, sehingga berpotensi mencederai prinsip keadilan dan etika jurnalistik.

Pemberitaan kasus tersebut telah beredar luas dan memuat berbagai pernyataan pejabat. Kepala Satreskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban dan menyebut proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.

“Laporan sudah kami terima. Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan terlapor,” ujar Richie.

Ia kembali menegaskan kepada Koran Perbatasan melalui konfirmasi WhatsApp, Senin (5/1/2025), bahwa perkara tersebut masih dalam proses awal.

“Proses penyelidikan bang. Perkara anak tentunya atensi kami untuk segera memberikan kepastian hukum, saat ini tim penyidik/penyelidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini. Perkembangannya akan kami sampaikan,” ungkapnya.

Namun demikian, sejumlah pemberitaan terlanjur memuat narasi yang seolah-olah telah menetapkan kesimpulan hukum, padahal status hukum pihak terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sikap kehati-hatian ini juga disoroti Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Natuna, Baharullazi, yang mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme.

Ia menekankan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan pemahaman kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Kepala Sekolah SDN 004 Ranai Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Natuna Ke-26

“Kita ini penulis berita, bukan aparat penegak hukum, bukan pula hakim. Yang berwenang menyatakan seseorang bersalah atau tidak adalah pengadilan,” tegas Baharullazi.

Menurutnya, pemberitaan yang tidak berimbang dan sarat opini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap media dan merugikan semua pihak.

Sementara itu, pernyataan Bupati Natuna Cen Sui Lan yang menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindak tegas dugaan pelanggaran aparatur juga menjadi sorotan publik. Pemkab Natuna bahkan telah melibatkan Inspektorat dan BKPSDM untuk menelusuri aspek administratif.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala DP3AP2KB Natuna Sri Riawati belum memberikan tanggapan atas konfirmasi Koran Perbatasan terkait status usia korban dan bentuk perlakuan yang dialami.

Kasus ini menjadi cermin pentingnya keseimbangan antara kepentingan publik memperoleh informasi dan tanggung jawab pers untuk menjaga keadilan, akurasi, serta martabat semua pihak dalam proses hukum yang masih berjalan. (KP).


Laporan : Am


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *