HUKUMKABAR UTAMAKEPULAUAN RIAUKRIMINALNASIONALPERISTIWATANJUNGPINANG

Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran Narkoba Senilai 207,68 Gram Sabu dan 21 Pil Ekstasi

571
×

Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran Narkoba Senilai 207,68 Gram Sabu dan 21 Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Potret Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi memaparkan barang bukti narkotika dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang.
Potret Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi memaparkan barang bukti narkotika dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dengan menyita 207,68 gram sabu-sabu dan 21 butir pil ekstasi dalam operasi selama periode 1 hingga 17 November 2025. Pengungkapan ini ditandai dengan konferensi pers di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Senin (17/11/2025), yang mengungkap keterlibatan 8 tersangka dalam 6 laporan polisi terpisah.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang. “Dalam periode 17 hari ini, kami berhasil mengamankan 8 tersangka dan menyita barang bukti yang signifikan, yaitu 207,68 gram sabu dan 21 butir pil ekstasi,” ujar AKP Lajun dalam pemaparannya.


Potret suasana saat Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K. (tengah) memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika periode November 2025 di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Sebanyak 207,68 gram sabu dan 21 butir pil ekstasi berhasil disita dari 8 tersangka dalam 6 laporan polisi.

Dari enam perkara yang diungkap, dua kasus menonjol melibatkan tersangka dengan peran dan modus operasi yang kompleks. Tersangka dengan inisial “NP” ditangkap di Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, dengan barang bukti 63 paket kecil sabu berat 103,56 gram, 1 paket sabu 98,41 gram, dan 13 butir pil ekstasi.

AKP Lajun mengungkapkan bahwa “NP” berperan sebagai gudang penyimpanan dan distributor atas perintah “LB” yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Mereka berkomunikasi hanya melalui handphone tanpa pernah bertemu langsung. ‘NP’ bertugas menempatkan barang sesuai perintah ‘LB’, yang kemudian melakukan transaksi. Setelah transaksi selesai, ‘NP’ baru menerima upah,” jelas AKP Lajun.

Baca Juga:  Isdianto Terima Audensi Danlantamal IV, Wakajati dan Kepala BPS Kepri

Perkara kedua melibatkan pengembangan dari tersangka “RF” yang berperan sebagai bandar. “RF” diduga menjual narkotika kepada tersangka “SB”, yang kemudian menyerahkan barang kepada “RA”. Dari tangan “RA”, polisi menyita pil ekstasi seberat 1,38 gram. “Tersangka ‘SB’ mengaku menerima upah Rp 100.000 per butir pil ekstasi yang didistribusikan,” tambah AKP Lajun. Menariknya, tersangka “SB” dan “RA” merupakan anggota Petugas Pengamanan dan Ketertiban (P3K) Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Keseluruhan tersangka, yaitu “KS”, “AE”, “FA”, “DS”, “RF”, “SB”, dan “RA”, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara itu, tersangka “NP” dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Operasi pengungkapan ini menunjukkan tingginya komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memerangi narkoba. AKP Lajun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar “LB” yang masih buron.

Dengan digagalkannya peredaran narkoba ini, Polresta Tanjungpinang berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika di masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di Kota Tanjungpinang. (KP).


Kontributor : Humas Polresta Tanjungpinang

Laporan : Ides

Editor : Dhitto


 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *