Hingga 26 Juni 2025, realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Kabupaten Natuna telah mencapai Rp348,83 miliar atau 40,80 persen dari total pagu anggaran. Data ini menunjukkan bahwa aliran dana dari pemerintah pusat ke daerah sudah berjalan, namun transparansi penggunaan dana tersebut patut menjadi perhatian publik.
NATUNA – Berdasarkan postur TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk pemerintah daerah dan pemerintah desa di Kabupaten Natuna sudah mencapai 40,80 persen dari total pagu dana tahun anggaran 2025.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Sistem Informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SIMTRADA) yang memantau dan mengelola transfer dana dari pusat ke daerah menyatakan untuk Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, per tanggal 26 Juni 2025 sudah terealisasi sebesar Rp348,83 miliar.
BACA JUGA: Media Lokal Dicampakkan, Pemda Natuna Tak Butuh Pers?
Total TKDD tersebut ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan desa untuk mendanai urusan pemerintahan. Data ini memastikan bahwa pemerintah daerah dan desa sudah memiliki sumber pendanaan yang cukup untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab mereka.
Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis transfer dana yang memiliki tujuan dan mekanisme penyaluran berbeda diantaranya, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp185,52 miliar, realisasi Rp74,24 miliar atau 40.02 persen. Dana ini bersumber dari penerimaan pajak dan sumber daya alam yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.










