HUKUMKABAR UTAMAKEPULAUAN RIAUKRIMINALNASIONALTANJUNGPINANG

Rugikan Negara Rp8,9 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah

654
×

Rugikan Negara Rp8,9 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah

Sebarkan artikel ini
Potret Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi, S.H., M.H., didampingi Koordinator Bidang Pidsus Roi Carlis, S.H., M.H., dan Kasi Penerangan Hukum saat konferensi pers di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri.
Potret Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi, S.H., M.H., didampingi Koordinator Bidang Pidsus Roi Carlis, S.H., M.H., dan Kasi Penerangan Hukum saat konferensi pers di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri.

TANJUNGPINANG Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau secara resmi menahan DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. Penahanan ini dilakukan setelah tersangka berhasil diringkus dari status buron di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri, Kamis (13/11/2025), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi, S.H., M.H. didampingi Koordinator Bidang Pidsus Roi Carlis, S.H., M.H. serta jajaran Kasi Penerangan Hukum, Penyidikan, dan UHLBEE Bidang Pidsus membeberkan kronologi lengkap penangkapan dan penahanan tersangka.

Ismail Fahmi mengungkapkan bahwa penangkapan DR berhasil dilakukan pada Rabu (12/11/2025) pukul 23.47 WITA di wilayah Kota Kendari. “Tim Tabur Intelijen Kejati Kepri berhasil melakukan penangkapan DPO atas nama DR yang merupakan Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang,” jelas Ismail Fahmi.

Operasi penangkapan ini merupakan hasil kerjasama lintas wilayah antara Tim Tabur Kejati Kepri, Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara, dan Tim Tabur Kejari Kendari. Tersangka sebelumnya telah ditetapkan statusnya melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-529/L.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Aspidsus menjelaskan bahwa DR sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. “Tersangka DR sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut, tetapi tidak datang memenuhi panggilan atau tidak kooperatif sehingga ditetapkan sebagai DPO dengan Surat Penetapan Nomor: B-1323/L.10/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024,” paparnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHP) Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp8.905.624.882 (delapan miliar sembilan ratus lima juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah).

Baca Juga:  TRC BPB Damkar Natuna Evakuasi 2 Ekor Ular Masuk Rumah Warga

Perkara ini merupakan lanjutan (splitsing) dari perkara sebelumnya yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama terpidana BW selaku PPK. Sementara DR sebagai Penyedia Pelaksana Pekerjaan Direktur PT Bintang Fajar Gemilang telah ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor: Print-333/L.10/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi dan 5 ahli dalam mengungkap kasus ini. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik Kejati Kepri melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari sejak tanggal 13 November 2025 hingga 2 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang.

“Setelah berkas lengkap, penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tutup Ismail Fahmi menegaskan komitmen Kejati Kepri dalam menuntaskan perkara korupsi ini. (KP).


Kontributor : Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri

Laporan : Ides

Editor : Dhitto


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *