Serap PAD Genjot APBD, Natuna Akan Godok Perda BUMD Migas dan Perikanan

Terbit: oleh -29 Dilihat
Khaidir, S.Ag, MAP

NATUNA (KP) – Menurut Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Khaidir, S.Ag, MAP akan ada beberapa perubahan aturan yang mengatur tentang Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna.

Seperti adanya Peraturan Daerah (Perda) Air Minum, Perubahan Badan Hukum dan Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perikanan serta BUMD Migas yang masih dalam rencana.

“Tahun ini mungkin kita masih difokuskan dengan perubahan Perda Air Minum dan Badan Hukum saja. Untuk pembentukan BUMD terkendala pada persyaratan seperti penyertaan modal yang besar,” kata Khaidir kepada koranperbatasan.com di ruang dinasnya, Rabu 17 Maret 2021.

Kata Khaidir, khsus untuk pembentukan BUMD masih terbentur dengan banyak persyaratan diantaranya harus ada penyertaan modal, sementara anggaran APBD saat ini diketahui menurun.

“Untuk BUMD Migas memang dalam rencana kita dan lagi pula masih dalam perubahan Perda Air Minum dan Badan Hukum jadi tidak mungkin sekaligus. Tetapi memang ada tapi belum kita ajukan, kita masih meminta persetujuan dari pimpinan,” ujarnya.

Menurut Khaidir, informasi pengeksploitasian minyak di Sumur Blok Tuna dari Priemier Oil, tentunya akan membuka peluang besar bagi Natuna. Karena memang Natuna adalah daerah penghasil Migas.

“Apa lagi informasinya ada sistem bagi hasil semacam keuntungan untuk daerah dari hasil Migas itu. Memang seharusnya kita dapat besar, tetapi mungkin karena kita belum ada BUMD Migas. Makanya hari ini sedang kita usahkan dibentuk, memang persyaratannya lumayan banyak, intinya sudah dalam rencana pembentukan,” ungkapnya.

Kata Khaidir kepastian eksploitasi minyak di Blok Tuna masih menunggu dari pihak Premier Oli. “Kemarin terakhir mereka menyampaikan bahwa akan ada sosialisasi dari mereka dan masih dalam tahap penjajakan,” tuturnya.

Kemudian lanjut Khaidir, terkail bagi hasil itu, tidak bisa dilakukan oleh Perusda dan harus segera dibuka BUMD Migas. “Perusda yang lama tidak bisa, jadi yang paling penting memang kita harus bentuk BUMD Migas seperti di Jawa Barat dan daerah-daerah penghasil Migas lainnya yang sudah mendapatkan bagi hasil dari perusahaan,” pungkasnya.

Lebih jauh, Khaidir menjelaskan keterbatasan kewenangan yang dimiliki daerah juga mempengaruhi ruang gerak pemerintah daerah untuk dapat mengelola sumber kekayaan alam yang dimiliki.

“Ini kebijakan pemerintah pusat, kami berharap semakin besar hasil didapat maka besar juga hasil yang kita terima. Tapi itu tadi kalau inigin dapat PAD kita bentuk dulu BUMD, jadi memang kita harus berusaha keras termasuk perubahan Perda BUMD Perikanan wajib dibentuk,” terangnya.

Kahidir memstikan tidak bisa mengandal Perusda yang lama dalam menggenjot PAD, karena kedepan harus bersifat khusus.

“Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui kementrian terkait tentang BUMD Migas, agar bisa memberikan sumber baru untuk PAD Natuna. Karena kita memang tahu kalau hasil minyak itu memang besar,” tutupnya. (KP).


 Laporan : Sandi Kurniawan


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *