HUKUMKABAR UTAMANASIONALNATUNAPERISTIWATANJUNGPINANG

Tak Serobot Lahan, PT MMI: Kami Terbuka Hukum Berjalan

855
×

Tak Serobot Lahan, PT MMI: Kami Terbuka Hukum Berjalan

Sebarkan artikel ini
Direktur PT MMI, Ady Indra Pawennari

Ady menegaskan, sebagai investor yang beroperasi secara legal dan telah menanamkan modal di Natuna sejak 2023, PT MMI tidak mungkin melakukan penyerobotan lahan yang justru dapat merusak kepercayaan publik serta keberlangsungan usaha.

“Prinsip kami jelas. Investasi harus menguntungkan semua pihak, tidak hanya perusahaan, tetapi juga masyarakat, daerah, dan negara. Kontribusi itu sudah kami tunjukkan di Natuna,” tegasnya.

PT MMI diketahui mulai berinvestasi pada penambangan pasir kuarsa di Kelarik Utara sejak 2023. Proyek ini dinilai strategis karena mendorong perputaran ekonomi lokal, membuka lapangan pekerjaan, serta berkontribusi pada pendapatan daerah.

Ady menjelaskan, lokasi yang kini dipersoalkan berada cukup jauh dari akses jalan utama dan hanya dapat dijangkau dengan berjalan kaki sekitar 3,5 jam melewati semak belukar yang padat.

“Saat survei awal, tidak ditemukan tanda-tanda lahan garapan, tanaman produktif, ataupun indikasi kepemilikan aktif,” jelasnya.

Meski demikian, PT MMI tetap menjalankan prosedur kehati-hatian dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Desa Kelarik Utara serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum membangun fasilitas pencucian pasir kuarsa.

“Kami sangat berhati-hati. Prinsipnya, tidak boleh ada tanah masyarakat yang terpakai tanpa ganti rugi. Bahkan untuk warga yang lahannya masuk area tambang, langsung kami selesaikan,” ungkap Ady.

Terkait lahan yang dilaporkan Baharudin, Ady menyebutkan bahwa berdasarkan informasi awal dari pemerintah desa, lahan tersebut tidak tercatat memiliki pemilik. Oleh karena itu, perusahaan dipersilakan melanjutkan pembangunan dengan kesepakatan apabila di kemudian hari muncul klaim kepemilikan yang sah, maka ganti rugi akan diberikan sesuai harga pasar yang wajar.

Namun setelah perusahaan beroperasi, Baharudin datang mengklaim lahan dengan membawa fotokopi Sertipikat Hak Milik (SHM) tahun 2001. Hasil pengecekan koordinat menunjukkan bahwa lokasi sertipikat tersebut tidak berada di area yang diklaim.

Baca Juga:  Semangat Pahlawan Harus Diteruskan Lewat Gotong Royong dan Kepedulian Pemuda

“Koordinatnya kami cek dan hasilnya tidak sesuai dengan lokasi pembangunan ataupun lahan yang diklaim,” kata Ady.