Untuk menghindari polemik berkepanjangan, PT MMI bahkan menyarankan agar yang bersangkutan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna. Perusahaan juga memberikan bantuan dana sebesar Rp10 juta untuk pengurusan sertipikat agar proses ganti rugi dapat dilakukan secara sah.
Namun setelah sertipikat terbit, nilai ganti rugi yang diminta disebut mencapai Rp50 ribu per meter persegi, jauh di atas harga pasar wajar di lokasi tersebut yang berkisar Rp1.000 per meter persegi, sebagaimana yang telah diterapkan kepada masyarakat lain.
“Entah mengapa tuntutannya menjadi 50 kali lipat, padahal kami sudah membantu biaya operasional pengurusan sertipikatnya,” ujar Ady.
Meski perkara kini telah masuk ke ranah hukum, PT MMI menegaskan tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami selalu terbuka untuk musyawarah. Namun karena sudah ditempuh jalur hukum, tentu kami juga menghormati proses tersebut,” tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan kepastian hukum investasi di daerah perbatasan seperti Natuna. Pelaku usaha berharap penegakan hukum berjalan objektif agar tidak menimbulkan preseden negatif yang dapat menghambat masuknya investor dan mengganggu pertumbuhan ekonomi lokal. (KP).
Laporan : Ran










