JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat, 23 Januari 2026, guna memperoleh kejelasan dan kepastian data perhitungan lifting minyak dan gas bumi yang menjadi dasar penetapan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas).
Audiensi tersebut dipandang sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat pengelolaan pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari sektor migas. Bagi Kabupaten Kepulauan Anambas, DBH Migas merupakan salah satu komponen penting dalam struktur penerimaan daerah yang secara langsung memengaruhi kemampuan fiskal pemerintah dalam membiayai pembangunan dan penyediaan layanan publik.
Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya akurasi dan transparansi data lifting migas. Kejelasan data dinilai krusial agar alokasi DBH Migas yang diterima daerah benar-benar mencerminkan kondisi riil produksi migas di wilayah penghasil, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan fiskal.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan sejumlah masukan dan harapan agar proses perhitungan dan penetapan DBH Migas ke depan memberikan kepastian yang lebih kuat bagi daerah. Ketidakjelasan data dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara potensi migas yang dihasilkan dengan pendapatan yang diterima, yang pada akhirnya dapat memengaruhi perencanaan pembangunan daerah.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah penghasil migas. Hubungan yang konstruktif dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang adil, akuntabel, dan berkelanjutan, sejalan dengan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa data lifting migas yang disampaikan oleh Kementerian ESDM telah disusun berdasarkan hasil perhitungan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atas produksi migas di daerah penghasil, termasuk Kabupaten Kepulauan Anambas.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perhitungan alokasi DBH Migas tidak semata-mata ditentukan oleh data lifting produksi. Sejumlah faktor lain turut memengaruhi besaran DBH yang diterima daerah, antara lain fluktuasi harga minyak dunia serta biaya produksi atau cost recovery.
Menurut Hendra, mekanisme perhitungan akhir alokasi DBH Migas berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dengan demikian, penetapan DBH Migas merupakan hasil koordinasi lintas kementerian yang melibatkan aspek teknis produksi dan kebijakan fiskal nasional.
Audiensi ini mencerminkan upaya aktif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam memastikan hak fiskal daerah dikelola secara transparan dan berkeadilan. Di tengah ketergantungan wilayah kepulauan terhadap dukungan anggaran pusat, kepastian data dan mekanisme perhitungan DBH Migas menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah. (KP).
Kontributor : Diskominfo Anambas
Laporan : Azmi
Editor : Dhitto










