JAKARTANASIONAL

Pemerintah Berlakukan WFA Jelang Lebaran 2026

20
×

Pemerintah Berlakukan WFA Jelang Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

“Pemerintah menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi pekerja untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas Idulfitri.”

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja dan buruh pada 16-17 Maret serta 25-27 Maret 2026 menjelang dan setelah Idulfitri.

Kebijakan FWA atau WFA tersebut ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026, sekaligus menjaga produktivitas kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.

Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Capaian Ekonomi Tahun 2025, Stimulus Ekonomi HBKN Idulfitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, WFA, dan Bantuan Pangan yang digelar di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menurut Airlangga, ketentuan teknis pelaksanaan WFA bagi pekerja dan buruh akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau kepada kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayah masing-masing agar memberikan kesempatan kepada pekerja melaksanakan WFA pada tanggal yang telah ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung.

“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau operasional pabrik,” ujar Yassierli.

Ia juga menegaskan bahwa pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana biasa, sehingga kebijakan tersebut tidak dihitung sebagai cuti tahunan.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap bekerja sesuai tugasnya, sehingga WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” katanya.

Baca Juga:  3T Terhapus dari Narasi Ekonomi Nasional yang Teknis

Selain itu, Menaker menambahkan bahwa selama pelaksanaan WFA, perusahaan tetap wajib membayarkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Perusahaan juga diberikan kewenangan untuk mengatur jam kerja serta mekanisme pengawasan agar produktivitas kerja tetap terjaga selama kebijakan WFA berlangsung.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah menteri, antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (KP).


Laporan: Red


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *