ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang Paripurna DPRD, Sabtu, 19 Juli 2025, pukul 09.30 WIB.
Penyampaian nota keuangan ini disampaikan langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, yang menekankan pentingnya sinergi dan penyesuaian kebijakan anggaran demi mengakomodasi dinamika pembangunan dan kebutuhan prioritas daerah secara realistis dan akuntabel.
Dalam pidatonya, Bupati Aneng menjelaskan bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2025 dilakukan untuk menyesuaikan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah berdasarkan perkembangan dan capaian realisasi semester pertama. Hal ini juga mempertimbangkan pelaksanaan program strategis yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam APBD murni.
“Perubahan APBD ini dirancang untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan pembangunan di sisa tahun anggaran, termasuk penyesuaian alokasi anggaran terhadap program prioritas nasional, serta respons terhadap kondisi sosial dan ekonomi daerah,” ungkap Aneng di hadapan forum dewan dan pejabat daerah.










