ANAMBASKABAR UTAMAKEPULAUAN RIAUNASIONALPARLEMENTARIA

Bupati Anambas Sampaikan Tanggapan Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Soal Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

476
×

Bupati Anambas Sampaikan Tanggapan Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Soal Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan tanggapan resmi dalam rapat paripurna DPRD Anambas mengenai Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Rabu, 30 Juli 2025.
Bupati Anambas, Aneng, saat menyampaikan Tanggapan/Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam rapat paripurna.

ANAMBAS — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan tanggapan resmi atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Anambas yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025.

Dalam tanggapannya, Bupati Aneng mengapresiasi masukan konstruktif dari seluruh fraksi DPRD dan menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk menyempurnakan dan melaksanakan Ranperda KTR dengan pendekatan yang holistik, partisipatif, dan berbasis edukasi.

Penegakan Hukum dan Edukasi Masyarakat Jadi Fokus

enanggapi Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya, Bupati menegaskan bahwa mekanisme penegakan hukum telah dirumuskan secara komprehensif dalam Ranperda. Termasuk pengaturan tentang larangan, penyidikan, hingga ketentuan pidana dan denda bagi pelanggar kawasan tanpa rokok.

“Strategi komunikasi dan edukasi juga menjadi bagian penting. Pendekatan yang digunakan bukan hanya sanksi, tetapi lebih pada membangun kesadaran kolektif melalui sosialisasi, kampanye media sosial, dan pelibatan tokoh masyarakat serta komunitas,” jelas Aneng.

Tanggapan Terhadap Fraksi PNBKS Soal Data dan Plagiarisme

Menanggapi Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (F–PNBKS) yang menyoroti ketidaklengkapan data dalam naskah akademik, Bupati Aneng berjanji akan menindaklanjuti dengan memperbarui data melalui sumber resmi seperti Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau.

Terkait dugaan kesamaan isi naskah akademik Anambas dengan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Bupati menyatakan bahwa hasil pengecekan tidak menemukan kesamaan isi pada halaman yang disebutkan.

“Kesamaan redaksi teori dalam naskah akademik adalah hal wajar selama bersumber dari literatur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aneng.

Aneng juga menekankan pentingnya sosialisasi positif, proaktif dalam pengawasan, serta penguatan lintas sektor untuk pemantauan dan penegakan aturan.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi II DPRD Anambas Tijau Kesiapan SPBU Desa Mengkait

Fraksi PKAD dan Komitmen pada Pengawasan

Dalam menjawab Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (PKAD), Bupati Aneng menyampaikan bahwa pengawasan dan penindakan akan dilaksanakan oleh Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok, yang akan dibentuk maksimal satu tahun setelah Perda diundangkan.

“Teknis pelaksanaan dan pengawasan KTR akan dirumuskan melalui Peraturan Bupati setelah Ranperda ditetapkan menjadi Perda,” kata Aneng.

Aneng juga mengakui bahwa perlu ada dialog terbuka dan edukasi kepada pelaku UMKM, khususnya pedagang rokok, untuk meminimalkan dampak ekonomi dan menjaga keseimbangan dengan substansi perlindungan kesehatan publik.

Penutup: Semua Fraksi Setujui Ranperda untuk Dibahas Lanjut

Bupati Aneng menutup tanggapannya dengan menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyetujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya.

“Tanggapan telah disampaikan, lengkaplah tahapan untuk pembahasan,” ucap Bupati mengakhiri dengan pantun khas daerah. (KP).


Laporan : Azmi


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *