Bupati Natuna Abaikan Status Darurat “Sipil”

Terbit: oleh -61 Dilihat
Gambar-pelantikan-15-Pejabat-Esselon-III-dan-IV-Natuna-dan-Maklumat-Kapolri-yang-menyangkut-tentang-keselamatan-rakyat-merupakan-hukum-tertinggi

NATUNA (KP),- Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) bersama para menterinya via teleconference. Hal itu dilakukan mempertimbangkan situasi nasional terkait penyebaran Covid-19. Ratas itu sendiri membahas percepatan ekonomi menghadapi tekanan virus corona.

Jokowi menggelar ratas bersama para menteri. (Dok.-Instagram-Pramono-Anung)

Sementera, Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal melakukan rotasi pelantikan terhadap 15 Pejabat Esselon III dan IV dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna di Rumah Dinas Bupati Natuna, Jum’at 03 April 2020 pagi, dengan bertatap muka secara langsung.

Padahal dalam sambutannya, Hamid Rizal mengatakan saat ini beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia, sedang disibukkan dengan mewabahnya Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19). Kabupaten Natuna kata Hamid Rizal merupakan salah satu daerah di Indonesia turut merasakan dampak ancaman Covid-19. Hal ini dapat mempengaruhi kinerja dalam rangka mencapai tujuan pembangunan secara nasional, maupun daerah.

Namun, Hamid Rizal tidak ingin adanya ancaman Covid-19 membuat para jajarannya kehilangan semangat dalam menjalankan tugas sebagai seorang ASN yang diberikan tugas dan amanah. Hamid Rizal berpesan agar para pejabat baik Esselon III maupun IV baru dilantik, tetap dapat bekerja secara maksimal, penuh rasa tanggungjawab serta diiringi dengan niat iklas dan yakin, bahwa mereka mampu melakukan yang terbaik.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah, Defrizal, menjelaskan pelantikan 15 Pejabat Esselon III dan IV dilakukan di Rumah Dinas Bupati, karena jumlah yang dilantik tidak ramai dan ruangan dipandang cukup memadai. Sebelum acara pelantikan dimulai, seisi ruangan pelantikan telah dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan cairan disinfektan.

Selain itu, kegiatan juga sudah mengikuti aturan dari protokol kesehatan tentang jarak aman antar satu dengan yang lain, serta tidak ada pergerakan apapun didalam ruangan pelantikan, seperti penyematan tanda jabatan maupun sesi pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik.

Terkait pelantikan itu, Bupati Natuna, Hamid Rizal, dinilai mengabaikan kebijakan Pemerintah Pusat tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Yang terhormat bupati, saye yakin bapak dalam keadaan waras dan sehat. Sehingga masih berfikir dan mendengar arahan dan intruksi pusat terhadap pencegahan Covid-19. Kalau hal terkecil tersebut bapak langgar, jangan salahkan rakyat untuk tidak mentaati anjuran pemerintah. Guru kencing berdiri anak kencing berlari. Kepada Bapak Kapolres kami mohon tindakan tegas, setegas-tegasnye. Rakyat dibelakangmu, kami nak sehat tanpa tekanan pak,” tulis Said Rony, dalam akun facebook-nya, Jum’at 03 April 2020 siang.

Beberapa wakil rakyat ketika diminta keterangan terkait hal tersebut, meminta koranperbatasan.com menghubungi langsung Ketua Komisi DPRD Natuna yang membidangi hal tersebut. “Coba hubungi Ketua Komisi I, Pak Wan Arismunandar, karena beliau lebih berhak untuk memberikan keterangan tentang itu,” sebut salah satu dari dua wakil rakyat yang diminta tanggapan.

Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar, ketika diminta keterangan melalui telepon genggam milik pribadinya, Jum’at 03 April 2020 sore mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait pelantikan 15 pejabat tersebut.

“Saya belum bisa komen (komentar-red) karena tadi saya coba hubungi badan kepegawaian (BKPP Natuna-red) belum ada jawaban. Jadi saya belum bisa komen sebelum mendapat keterangan setidaknya sedikit dari mereka, baru saya bisa berkomentar menanyakan izin dari Kemendagri ada atau tidak,” tutur Aris seraya berjanji akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait pelantikan tersebut.

Sebagaimana diketahui Pemerintah Pusat telah memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (Work From Home) hingga 21 April 2020. Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Perpanjangan masa Work From Home (WFH) bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan instansi pemerintah.

Melalui Surat Edaran tersebut diberitahukan pula, untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN. Para PPK perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sejalan dengan itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah mengelurkan Maklumat Nomor : Mak/2/III/2020 yang isinya sebagai berikut. Pertama bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri.

Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah beberapa kali dihubungi koranperbatasan.com, tiga nomor telepon genggam milik Bupati Natuna, Hamid Rizal tidak aktif. Sampai berita ini diterbitkan koranperbatasan.com belum berhasil memperoleh keterangan lebih lanjut, baik dari Bupati Natuna maupun Kepala BKPP Natuna. (KP).


Laporan : Redaksi


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *