Cegah Pemalsuan SK PTK Non ASN, Disdik Kepri Pasang Barcode

Terbit: oleh -36 Dilihat
Kepala-Seksi-SMK-Disdik-Kepri-Said-Muhammad-Idris

TANJUNGPINANG (KP),- Mencegah pemalsuan Surat Keputusan (SK) khusus Pegawai Tenaga Pendidikan (PTK) Non ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri  oleh oknum tertentu. Dinas Pendidikan Provinsi Kepri antisipasi dengan memberi barcode pada setiap SK yang diterbitkan.

Koranperbatasan.com, mengutip pernyataan Kepala Seksi, (Kasi) SMK, Disdik Kepri, Said Muhammad Idris, usai melaksanakan kegiatan penandatanganan kontrak kerja bagi tenaga PTK Non ASN di SMK Negeri 3 Tanjungpinang, Senin 20 Januari 2020.

Menurut Said Idris, hal ini dilakukan untuk menghindari pemalsuan seperti yang telah dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Nantinya SK yang menggunakan barcode tersebut akan langsung terkait (ngelink) ke BSSN.

“Tahun ini  kita pakai barcode, kita menghindari ada pemalsuan oleh oknum tertentu. SK itu pakai barcode, yang mana barcode ini ngelink langsung ke BSSN,” terang Said Idris.

Said Idris tidak membantah ada oknum yang telah berbuat curang, dengan merubah dan mengganti SK bagi guru yang berhenti digantikan dengan guru baru. “Ada oknum yang suka merubah ini. Dia merubah, ganti, berhenti ganti guru baru tanpa sepengetahuan dinas. Kita tahu, dia edit satu hurup aja kita bisa tahu. Ada, sudah pernah ketahuan dan ditindak, jadi kita mau kedepan secara administrasi kepegawai ini lebih baik,” ujar Said.

Ditempat yang sama, Said Idris juga menyampaikan bahwa terkait gaji 13 untuk PTK Non ASN, hal itu bisa terjadi berkat dukungan dari Gubernur, Kadisdik dan DPRD Kepri, khususnya Komisi IV. “Ini berkat dukungan Pak Gubernur, Pak Kadis dan dari pihak DPRD, terkhusus mitra kita di Komisi IV, saya sangat berterima kasih,” ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini pihak Disdik sedang berupaya menyelesaikan administrasi seluruh PTK Non ASN. Hal itu agar para PTK Non ASN ini dapat menerima gaji tepat waktu pada Februari mendatang.

“Saya konfirmasi  hari yang lalu, sudah berjalan. Kita optimis, artinya tidak rapel, kita targetkan tidak rapel. Kan kerja dulu baru dibayar. Artinya dari tanggal 1 Februari sampai 28 Febuari itulah jedanya. Tapi kita secepatnya, kalau bisa minggu pertama. Makanya kita persiapkan dari awal,” ujarnya.

Saat ini total PTK Non ASN dilingkungan Pemprov Kepri sebanyak 2. 877 orang. Jumlah tersebut terbagi dua yakni, tenaga guru 1. 913 dan tenaga Tata Usaha (TU).  Nantinya, perpanjangan kontrak kerja PTK Non ASN ini juga akan dilaksanakan diseluruh kabupaten/kota yang ada di Kepri. “Kami usahakan menyelesaikan administrasinya, agar pembayaran gaji bisa tepat waktu,” tutup Said Idris. (KP).


Laporan : Effendi Abidin


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *