KEPRI (KP),- Menghindarkan para pelajar sekolah agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma dan budaya, pada hari Valentine Day. Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mengeluarkan surat edaran melarang siswa merayakanya.
Surat Edaran yang ditanda tangan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Dr. Muhd Dali, MM tertanggal 13 Februari 2020, bernomor B/421/105/DISDIK/2020 tersebut ditujukan langsung kepada seluruh Kepala Sekolah tingkat SMA, SMK, SLB se-Provinsi Kepri.
“Untuk mengantisipasi perayaan Valentine Day setiap tahun yang bertepatan pada tanggal 14 Februari dimana perayaannya dilakukan oleh kalangan remaja usia sekolah. Guna menjaga peserta didik agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma sosial dan budaya kita, bersama ini Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau melarang sekolah atau siswa yang ada dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau merayakan Valentine Day, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah,” demikian kutipan dari isi surat edaran tersebut.
Melalui surat edaran itu, Disdik Kepri juga meminta agar guru dan orang tua, dapat mengawasi anak-anaknya terkait perayaan Valentine Day. “Mengingat pentingnya hal tersebut diatas, diminta kepada saudara dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan mengimbau kepada guru dan orang tua untuk melakukan pemantauan/pengawasan kegiatan putra-putrinya terkait Valentine Day,” bunyi kutipan lanjutan penutup dari surat edaran. (KP).
Laporan : Effendi Abidin