Gubernur Provinsi Kepri Tidak Adil, Pembagian DBH Migas Sarat Kepentingan

Terbit: oleh -33 Dilihat
Hasan-Anggota-DPRD-Kota-Tanjungpinang-dan-Wakil-Ketua-I-DPRD-Kabupaten-Natuna-Provinsi-Kepri-Hadi-Candra-S.Sos

Kepri, (KP), – Separuh wilayah Provinsi Kepri terkesan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, terutama ladang minyak dan rumpun-rumpun ikan. Sebagai contoh, Pemerintah Pusat memperoleh bagian lebih besar dari hasil ladang minyak yang ada di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas. Sedangkan wilayah penghasil hanya mendapatkan setitik, dua titik saja dari nilai jual minyak tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Hasan, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri kepada Koran Perbatasan pekan lalu di Batu 9 Tanjungpinang.

Blok-East-Natuna-adalah-salah-satu-dari-sekian-banyak-sumur-Migas-di-wilayah-laut-Natuna-Anambas

Tidak setabilnya pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak Bumi dan Gas (Migas) membuat wilayah penghasil merasa dirugikan. “ Sekarang sebagian besar pendapatan minyak dikuasai oleh Pemerintah Pusat. Sehingga yang namanya otonomi daerah itu, hanya diberikan setengah hati saja. Wajar kalau daerah lain ingin memisahkan diri, tentunya akibat ulah dari Pemerintah Pusat itu sendiri, “ cetus Hasan.

Lelaki yang berasal dari Natuna dan berdomisili di Tanjungpinang Ibu Kota Provinsi Kepri itu, dengan tegas meminta kepada Pemerintah Pusat agar dapat memberikan ruang kepada daerah penghasil. “ Berilah persen yang lebih untuk mereka membangun daerahnya sendiri. Ketidak adilan pembagian ini, bisa saja menimbulkan gejolak, seperti yang pernah terjadi di Riau, Papua, dan Aceh. Semua itu, adalah akibat ketidak adilan pembagian dana bagi hasil ladang minyak dan ladang penghasilan lainnya, “ beber Hasan.

Salah seorang dosen di Universitas Indonesia (UI) sebut saja Arbi Sanit, saat berada di Provinsi Kepri beberapa waktu lalu, pernah melontarkan penegasan terkait kewenangan daerah dalam mengelola wilayahnya. Menurutnya, Pemerintah Pusat memberikan otonomi hanya setengah hati.

Terkait DBH Migas, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Hadi Candra, S.Sos mengatakan sebagai daerah penghasil, seharusnya Natuna mendapat Rp. 100 Milyar. Pernyataan tersebut di sampaikanya dihadapan beberapa awak media disela-sela peyambutan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto di Tanjung Datuk, Senin (23/4) kemarin.

Menurut Candra, anggaran DBH yang diterima oleh Provinsi Kepri dari Pemerintah Pusat kurang lebih Rp. 1 Trilyun itu, diberikan kepada Natuna minimal Rp. 100 Milyar. ” Masak kita sebagai daerah penghasil Migas, dari satu trilyun hanya mendapatkan 27 milyar. Soal pengusulan, kita sudah suarakan semampu kita, tapi itulah hasilnya, dari banyaknya pengajuan cuma 27 Milyar diakomodir ” cetus Candra kecewa.

Lanjutnya, Pemprov Kepri bisa dipastikan berlaku tidak adil terkait hal ini, dan terkesan mengabaikan Natuna sebagai daerah penghasil. ” Hal ini terlihat tatkala di laksanakannya Musrenbangda tahun 2018 lalu. Saat itu, Bupati menanyakan utusan dari Pemerintah Provinsi, namun tidak satupun yang hadir dalam acara tersebut. Ini salah satu bukti mereka takut di cerca oleh berbagai pertanyaan, dari pihak pemerintah daerah Natuna, ” ungkap Candra.

Candra juga menjelaskan tentang awamnya Natuna sebagai daerah penghasil, mengingat sumur gas yang berada di tengah laut Natuna – Anambas sudah bukan menjadi hak wilayah Kabupaten. Namun berbagai nama sumur dan tempat pengeboran gas yang berada di laut memakai embel-embel Natuna. ” Dari awal perjuangan DBH Migas ini, memang semua pakai nama Natuna. Jadi tidak bisa dipungkiri, Natuna sebagai daerah penghasil, dan itu sudah menjadi branding. Jadi wajar kalau kita ngotot minta hasil lebih dari DBH yang disalurkan lewat Pemerintah Provinsi, ” tutup Candra.

Yusripandi-Ketua-DPRD-Kabupaten-Natuna-Provinsi-Kepri

Ketua DPRD Kabupaten Natuna Provinsi Kepri, Yusripandi ketika diminta keterangan terkait yang terjadi seakan tidak percaya. ” Saya sebenarnya kurang yakin kalau besaran DBH yang dikuncurkan dari Provinsi ke Natuna tidak mengikuti ketentuan berlaku. Dengan adanya informasi ini saya dan dewan lain akan cross cek kembali, memanggil instansi terkait. Kalau pembagian dari Provinsi sesuai dengan aturan yang ada, maka kita legowo. Tapi kalau ada kecurangan soal pembagian ini, maka akan kita desak Pemerintah Daerah untuk perjuangkan hak kita, ” tegas Yusripandi di ruang kerjanya, Rabu (25/4) kemarin.

Menurutnya, jika pembagian DBH Migas berdasarkan ketentuan, dan Natuna hanya di beri sebesar 27 Milyar, perlu di pertanyakan. Mengingat DBH Migas yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Kepri dari Pemerintah Pusat 1 Trilyun lebih. ” Kalau dari 1 Trilyun kita hanya dapat 27 Milyar, sebagaimana di katakan Wakil Ketua DPRD Hadi Candra, jelas kita di rugikan, sebab daerah penghasil sudah di tetapkan dapat 6 persen dari DBH yang di berikan. Jadi kalau benar satu trilyun, seharusnya kita dapat 60 Miliyar, ” ujar Yusripandi.

Drs.-H.-Ilyas-Sabli-M.S mantan Bupati Kabupaten Natuna Provinsi Kepri

Sejalan dengan itu, Bupati Kabupaten Natuna (2011-2016) Drs. H. Ilyas Sabli, M.Si, ketika diminta tanggapan mengatakan, sebagai daerah penghasil Migas sudah di akui oleh Pemerintah Pusat, meskipun hak tapal batas wilayah kabupaten saat ini nol mil, dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. ” Natuna sebagai daerah penghasil Migas sudah ada SK-nya dari Pemerintah Pusat. Jadi ketentuan 6 persen untuk Kabupaten Natuna sebagai daerah penghasil, masih berlaku sampai sekarang, ” sebut Ilyas Sabli, di Ranai Square, Kamis (26/4) kemarin.

Menurutnya pembagian DBH Migas yang di atur oleh Pemerintah Pusat sudah benar. Namun yang dituntut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna juga benar, karena merasa pembagian DBH dari Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota di duga kurang merata, kecuali Kabupaten Tanjung Balai Karimun, informasinya memperoleh kurang lebih 200 Milyar rupiah. ” Menurut saya ini, karena kurangnya komunikasi antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi saja. Bagusnya duduk semeja, jadi persoalan bisa di selesaikan, ” papar Ilyas Sabli.

Bupati-Natuna-Drs.-H.-Abdul-Hamid-Rizal-M.Si-memberi-keterangan-kepada-wartawan usai menyerahkan LKPJ Tahun 2017 di depan Ruang Rapat Kantor DPRD Natuna

Kebijakan Gubernur Provinsi Kepri, H. Nurdin Basirun dalam menetapkan DBH Migas yang disebut tidak adil semakin jelas. Ketidak adilan itu, diakui oleh Bupati Kabupaten Natuna, Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si, kepada awak media usai menyampaikan LKPJ Tahun 2017, di depan Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Rabu (25/4) kemarin. Hamid Rizal membenarkan adanya informasi, bahwasanya Gubernur Provinsi Kepri berlaku tidak adil terhadap Natuna sebagai daerah penghasil Migas. ” Itu yang ngomong adalah Gubernur Kepri langsung, bahwasanya Natuna tidak usah banyak di bantu, karena sudah di bantu Pemerintah Pusat, ” cetus Hamid Rizal. (Amran). ( jejak-kasus.com )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *