Jika Anda Pekerja! Segera Daftarkan Diri Sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah

Terbit: oleh -72 Dilihat
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Andry Fauzan

NATUNA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Andry Fauzan menyebutkan hingga saat ini pemerintah masih mengucurkan bantuan untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

“Namun tidak semua pekerja bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut, melainkan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat serta ketentuan berlaku,” sebutnya menjawab koranperbatasan.com di Kantor Disnakertrans Kabupaten Natuna, Senin, 18 Oktober 2021.

Andry menjelaskan adapun kriteria penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 yaitu  sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja / Buruh penerima upah.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Ia memastikan, data para pekerja di Kabupaten Natuna yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan perbulan Juni tahun 2021, sudah diusulkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.

“Ketentuan dapat atau tidak itu kewenangan di pusat, untuk data sudah kita kirim. Jumlah bantuan yang diberikan sebesar satu juta perorang,” pungkasnya.

Terkait pengecekan lanjut Andry, bisa melalui link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dengan melengkapi data diri.

“Muncul di linknya itu layak, berarti layak diusulkan ke kemenaker, namun belum tentu sebagai penerima. Selanjutnya Kemenaker akan melakukan verifikasi lagi, misalkan jika sudah dapat bantuan lain seperti PKH, maka tidak dapat menerima BSU itu,” imbuhnya.

Melalui koranperbatasan.com Ia mengajak masyarakat Kabupaten Natuna agar dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan sosial yang bertujuan untuk mensejahterakan Warga Negara Indonesia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Natuna, H. Hussyaini, S.IP

Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten  Natuna, H. Hussyaini, S.IP menyambut baik adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diberikan kepada para pekerja.

“Kami sudah mempertanyakan juga dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Natuna, apakah ini sudah diusulkan semua. Jawabannya sudah diusulkan, tapi ada batas bulan. Jika mendaftar diluar bulan itu tidak bisa dimasukan dalam usulan,” ungkapnya.

Ia memastikan, Disnakertrans Natuna akan terus mendorong dan memantau perkembangan bantuan itu. BPJS Ketenagakerjaan Natuna sudah berusaha, namun tetap tergantung keputusan dari pusat.

“Saya berharap bagi yang menerima betul-betul dimanfaatkan untuk kehidupan dimasa pandemi. Jangan dapat bantuan satu juta tersebut tidak ada manfaat atau digunakan untuk hal lain, artinya kebutuhan bahan pokok sehari-hari dalam keluarga itu sangat terbantu,” harapnya. (KP).


Laporan : Johan


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *