Karimun, (KP), – Tiga ruangan penting di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Senin (07/05) dini hari, di geledah Polisi. Sejumlah Polisi berpakain dinas, dan preman itu, terlihat memeriksa sejumlah berkas-berkas yang ada di dalam ruangan Bagian Keuangan, Sekretaris, dan ruang Bagian Persidangan Produk Hukum. Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00-12.20 Wib itu, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kabupaten Karimun, AKP Lulik Febriantara SIK. ” Mulainya sekitar pukul 10.00 Wib,” sebut salah seorang petugas.
Para pegawai yang bekerja di Kantor Wakil Rakyat Kabupaten Karimun, saat itu terlihat ikut membantu petugas memeriksa sejumlah dokumen. Sayangnya, para pegawai tidak mau memberi keterangan ketika ditanya seputar pemeriksaan berlangsung. ” Saya tidak tau juga, jangan takut salah cakap,” ujar seorang pegawai. Belum dapat di pastikan apa maksud dari pemeriksaan ini, namun informasi sementara yang diperoleh, Polisi menelusuri adanya dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Karimun.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Bakti Lubis mengatakan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Karimun, adalah dugaan korupsi DPRD Karimun tahun anggaran 2016. ” Berapa nilainya, saya juga belum tahu, lebih tepatnya penyidik yang statement. Pastinya tahun anggaran 2016, ” terang Bakti Lubis di kutip dari pemberitaan Tribun Batam.id melalui sambungan telepon.
Bakti Lubis menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Karimun di DPRD Karimun. Bakti meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang akan memperburuk keadaan. ” Kami menghormati proses yang ada. Jadi saya berharap kawan-kawan di DPRD Karimun menahan diri dan tidak mengeluarkan statement yang malah akan memperburuk keadaan, ” kata Bakti Lubis.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Karimun, Zainuddin Ahmad (Partai Gerindra-red) memperotes penggeledahan yang dilakukan oleh Polisi, karena dinilai tidak sesuai aturan. “Saya Zainuddin Ahmad dari Gerindra, memprotes ini, tak benar itu. Tidak bisa langsung main bongkar!. Besok kalau keluar di koran kan malu kami, lembaga (DPRD), jadi tidak boleh begitu, ada mekanismenya, “ tegas Ahmad kepada sejumlah awak media di depan Ruang Komisi III Kantor DPRD Kabupaten Karimun.
Menurutnya penggeledahan harus melalui mekanisme yang ada, diantaranya mendatangi terlebih dahulu Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Karimun. ” Tidak ada izin geledahnya, ini-kan ada mekanismenya, mereka bisa ke BK dulu atau kemana, ini tidak main bongkar saja. Kami di DPRD ini ada BK loh, berdasarkan aturan MD3 harusnya kesitu dulu. Saya siap kok, untuk tanggung jawabkan. Apalagi pimpinan kami berhalangan, tidak ada, jangan seenak-enaknya,” beber Zainuddin Ahmad.
Terkait penggeledahan itu, Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lulik Febriantara SIK mengatakan ada delapan kotak dokumen yang terpaksa di amankan, semuanya terkait perjalanan dinas tahun 2016. Menurutnya, penggeledahan dan sejumlah dokumen yang di amanakan sebagai upaya untuk melengkapai penyelidikan yang sudah di lakukan Polisi. Lulik mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menetapkan sejumlah tersangka. ” Bisa staf Setwan, bisa juga Anggota Dewan, ” sebut Lulik. (Deny Jebat, Net).