ANAMBAS – Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (F-PNBKS) menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa, 18 November 2025 .
Secara umum, fraksi yang diketuai oleh Syamsil Umri, S.IP ini menyatakan komitmennya untuk mengawal APBD 2026 agar berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Namun, mereka menyampaikan sejumlah catatan kritis dan pertanyaan mendasar kepada Bupati Aneng.
F-PNBKS menegaskan keprihatinannya atas penurunan alokasi transfer ke daerah sebesar Rp 79,14 miliar atau 12% dibandingkan tahun 2025, yang terutama bersumber dari penurunan Dana Bagi Hasil. Mereka menilai hal ini akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Anambas.
Fraksi ini secara khusus menyoroti masih tingginya ketergantungan fiskal daerah pada pemerintah pusat. “Komposisi ini menggambarkan ketergantungan Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi,” ujar juru bicara fraksi, seperti yang disampaikan oleh anggota Siswandi. Mereka meminta Bupati untuk menjelaskan inovasi, terobosan, dan strategi konkret untuk mempersiapkan kemandirian fiskal daerah pada tahun 2026.
Dalam pandangannya, F-PNBKS mengajukan beberapa pertanyaan dan tuntutan langsung kepada Bupati Aneng, antara lain:
-
Strategi Peningkatan PAD: Meminta penjelasan langkah Bupati untuk melibatkan pihak swasta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
-
Kesesuaian dengan Visi-Misi: Mempertanyakan sejauh mana RAPBD 2026 menjadi instrumen dari janji kampanye serta visi dan misi Bupati. “Fraksi kami masih belum melihat di dalam Raperda APBD Tahun 2026 ini termuat visi dan misi Saudara Bupati,” tutur mereka.
-
Dasar Asumsi Kenaikan Transfer: Meminta penjelasan kerangka berpikir Bupati yang menjadi dasar keyakinan atas kenaikan transfer pusat sebesar 11%, di tengah sinyal penurunan dari pusat.
-
Integrasi Rekomendasi DPRD: Menanyakan apakah rekomendasi yang disampaikan oleh komisi-komisi DPRD pada saat pembahasan KUA-PPAS telah dimasukkan dalam Raperda APBD 2026.
F-PNBKS secara tegas menyoroti rencana pengadaan alat transportasi bagi pimpinan yang tercantum dalam RAPBD. Mereka berpendapat bahwa pengadaan ini “tidak menggambarkan sikap peka terhadap kondisi keuangan daerah” karena dinilai belum urgent. Fraksi ini mengajak Bupati untuk meninjau kembali rencana tersebut sambil menunggu kondisi keuangan yang lebih stabil.
Selain itu, fraksi juga menekankan agar kegiatan seremonial yang tidak produktif dikurangi demi efisiensi anggaran.
Mengingat amanat Undang-Undang HKPD, F-PNBKS mengingatkan Pemerintah Daerah untuk menekan porsi belanja pegawai maksimal 30% selambat-lambatnya tahun 2027. Mereka menekankan agar Bupati melalui perangkatnya memperbesar potensi pendapatan daerah melalui penguatan sistem perpajakan dan retribusi.
Sebagai penutup, F-PNBKS mengajak semua pihak untuk realistis dengan kondisi fiskal daerah. “Jangan berasumsi terlalu tinggi dan bermimpi menggapai langit yang berakibatkan menambah beban keuangan daerah kedepannya,” pungkas mereka.
Pandangan umum ini menjadi bagian dari proses pembahasan RAPBD 2026 sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Daerah dan komisi-komisi di DPRD. (KP).
Laporan : Azmi
Editor : Dhitto










