Tak Terima Diberitakan Media, Direktur RSUD Palmatak Ancam Lapor Wartawan

Terbit: oleh -53 Dilihat
Ilustrasi-gambar-penundaan-pembayaran-jasa-pelayanan-karyawan

ANAMBAS (KP),- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, drg. Windra Agus Yulianto., Sp.KGA merasa keberatan atas pemberitaan koranperbatasan.com berjudul “Hak Karyawan Tak Dibayar Kinerja Dirut RSUD Palmatak Dipertanyakan” terbit 17 Juli 2019.

Tidak hanya itu, dalam pesan yang dikirimnya melalui e-mail windradrg@gmail.com 19 Juli 2019 sekitar pukul 08:43 WIB, Windra juga sempat “mengancam” akan melaporkan koranperbatasan.com kepada pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Kesimpulannya, berdasarkan saran kawan yang ada di pengurus AJI pusat, saya melakukan hak jawab saya. Saya minta 1×24 jam media anda mengklarifikasi/meluruskan berita tersebut. Jika tidak, maka saya akan melaporkan berita hoax ini ke Dewan Pers, dan membawanya ke Kepolisian sebagai kasus pencemaran nama baik,” sebut Windra dalam pesan yang dikirimnya ke e-mail koran.perbatasan@gmail.com.

Sementara, Herianto, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, membenarkan JP (Jasa Pelayan) yang menjadi hak karyawan RSUD Palmatak belum dibayarkan sejak tahun 2018 lalu. Salah satu penyebabnya karena pihak RSUD Palmatak belum menyampaikan anggaran pendapatan kepada dinas terkait.

“Pihak RSUD tidak menyampaikan anggaran pendapatannya ke dinas dan revisi Perbub dan saat ini perubahan Perbub-nya sudah selesai,” kata Herianto menjawab koranperbatasan.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 20 Juli 2019.

Herianto memastikan bahwa pembayaran JP yang sempat tertunda itu, akan segera di bayar, karena usulan pembayaran JP telah disampaikan ke bagian keuangan. “Insya Allah tidak ada kendala lagi. Sudah diusulkan oleh Deriktur RSUD ke bagian keuangan bang. Insya Allah dalam waktu dekat akan terealisasi, terima kasih,” katanya menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan redaksi koranperbatasan.com.

Sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Herianto berharap kepada Direktur RSUD Palmatak agar dapat lebih memperhatikan kinerja bawahannya. “Lebih banyak memperhatikan kinerja bawahannya, dan sebagai bawahan harus ramah kepada pasien yang berobat di RSUD dan disiplin dalam bekerja,” tutup Herianto.

UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau

Berikut Klarifikasi Direktur RSUD Palmatak


Assalamualaikum, selamat pagi

Yth. Pemimpin Redaksi Media Koran Perbatasan

Dengan hormat,

Saya drg. Windra Agus Yulianto., Sp.KGA. Adalah Direktur RSUD Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam hal ini bertindak atas nama instansi saya bertugas, menyatakan keberatan atas pemberitaan yang dimuat oleh media bapak pada hari Rabu, 17 Juli 2019 dgn judul “Hak Karyawan Tak Dibayar Kinerja Dirut RSUD Palmatak dipertanyakan”.

Saya ingin menanyakan kepada bapak selaku Pemred, dimanakah etika jurnalistik media atau wartawan bapak?. Ada itu yang namanya hak jawab dari pihak/subyek pemberitaan. Tanpa ada klarifikasi, konfirmasi atau interview, wartawan anda serampangan memberitakan berita yang tidak jelas sumbernya. Bahkan wartawan itu dengan mudahnya memberitakan sepihak hanya bersumber dari pegawai PTT yang bikin laporan gelap melalui pesan pribadi ke wartawan bapak.

Ada aturan-aturan yang tidak diketahui oleh wartawan bapak, tapi diberitakan seolah-olah dia tahu segalanya. Perlu diketahui, RSUD Palmatak masih berupa UPT di bawah Dinas Kesehatan, sehingga segala kebijakan itu berasal dan bersumber dari Dinkes. Begitupun perihal jasa pelayanan, itu bukan wilayahnya RSUD.

Kami di RS hanya memfasilitasi proses pengklaiman dan pencairan jasa pelayanan dengan melengkapi berkas pengajuan klaim dan lain-lain yang disyaratkan oleh Perda dan aturan yang berlaku. Jadi jasa pelayanan 2018 yang belum terbayar sampai hari ini itu dikarenakan Perbup-nya yang belum keluar, bukan karena saya selaku direktur yang menahan hak mereka.

Uang jasa pelayanan itu masih ada di rekening kas daerah, belum bisa dicairkan karena Perbup yang mengatur pencairan itu sedang direvisi di bagian hukum sekretariat daerah. Hal itu yang tidak dipahami oleh wartawan anda.

Kesimpulannya, berdasarkan saran kawan yang ada di pengurus AJI Pusat, saya melakukan hak jawab saya. Saya minta 1×24 jam media anda mengklarifikasi/meluruskan berita tersebut. Jika tidak, maka saya akan melaporkan berita hoax ini ke Dewan Pers, dan membawanya ke kepolisian sbg kasus pencemaran nama baik.

Terima kasih dan salam hormat kami.

Wasaalamualaikum wr wb.

 

Direktur RSUD Palmatak – KKA

Drg. Windra Agus Yulianto., Sp.KGA


Ilustrasi-gambar-penundaan-pembayaran-jasa-pelayanan-karyawan

Berita Sebelumnya, “Hak Karyawan Tak Dibayar, Kinerja Dirut RSUD Palmatak Dipertanyakan

Karyawan UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Provinsi Kepri, mengeluh tidak dibayarnya uang JP (Jasa Pelayan) sejak tahun 2018 lalu.

Menurut karyawan yang mengaku sudah mengabdi sejak tahun 2015 di rumah pemberi pertolongan (rumah sakit) kepada pasien tersebut, uang jasa belum dibayarkan oleh pihak terkait sejak bulan Mei tahun 2018  sampai saat ini.

“Saya salah satu karyawan di UPT RSUD Palmatak, Anambas, bekerja dari tahun 2015, sebelumnya saya di Puskesmas. Saya belum pernah melaporkan hal-hal seperti ini, karena ini sudah di luar batas kesabaran kami semua,” katanya melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke telepon genggam Pemimpin Redaksi koranperbatasan.com, Selasa 16 Juli 2019.

Melalui pesan singkat yang dikirimnya saat arloji menunjukan sekitar pukul 20:21 WIB tersebut, dirinya memastikan bahwa keluh kesah yang disanpaikan kepada redaksi koranperbatasan.com bukan kemauannya sendiri.

“Ini juga permintaan dari kawan-kawan semua. Maaf pak, kalau saya agak lancang. Sebenarnya ada banyak yang mau dikeluhkan, setidaknya yang ini sangat penting karena ini uang sampingan kami pak. Dari tahun 2018 bulan 3 sampai sekarang belum di bayar pak!,” sebutnya.

Katanya, besaran uang tersebut di terima berdasarkan jumlah pasien dan golongan. “Tergantung banyak pasien pak. Tapi semenjak ada spesialis, pasien kami selalu ramai pak. Dulu dari Rp 300 ribu paling kecil sampai Rp 600 ribu terbesar, di hitung menurut golongan juga, jadi jumlah perbulannya tidak menentu. Tapi sekarang sudah ada peraturan baru yang berhak besar pendapatannya adalah bagian pelayanan langsung ke pasien,” tuturnya.

Lebih jauh lagi, pelapor yang pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya bersetatus karyawan honorer tersebut berkali-kali mengirim pesan kepada redaksi koranperbatasan.com meminta tolong agar apa yang menjadi hak mereka sebagai pekerja segera direalisasikan oleh pihak terkait.

“Maaf pak! bisakah kami di bantu? Kami sekarang lagi mempertanyakan masaalah ruang lingkup kesehatan, yang karyawannya kurang diperhatikan oleh pemerintah setempat. Kami dari Anambas minta tolong kali sama bapak?. Saya langsung to the point aja, kami ingin mengungkapkan kinerja pemimpin disini,” cetusnya kesal.

Kami lajutnya, sudah bekerja lama seperti saya contohnya, sudah dari tahun 2014, tapi kenaikan gaji tidak ada. Masa kami harus sama dengan PTT yang baru masuk? dimana nilai plusnya buat kami?. Terus kami juga tidak dapat insentif, uang makan, dan lain-lainnya. Sekarang yang buat kami jadi emosi adalah jasa pelayanan wajib hak kami juga belum dikeluarkan dari tahun 2018-2019 ini, ungkapnya.

JP itu, katanya, jika di kota-kota dikeluarkan tiga bulan sekali. “Disini kami di kasih alasan yang tidak masuk akal, jadi kami perlu bantuan bapak untuk menyelidiki, karena kami disini tidak punya orang yang bisa di percaya. BPK selalu turun, tapi heran kenapa tidak ada temuan. Karena itu saya minta tolong sama bapak agar ini segera diusut,” bebernya.

Menindaklanjuti kebenaran dari informasi yang diterima, redaksi koranperbatasan.com kemudian menghubungi Kabiro (Kepala Biro) koranperbatasan.com di KKA untuk segera ditindaklanjuti. (KP).


Laporan : Amran


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *