BINTAN (KP),- Terkait dengan izin lahan PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) yang dibangun di Galang Batang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemerintah Kabupaten Bintan akan menyurati kementerian terkait, untuk mencari solusi. Hal ini dikatakan Bupati Kabupaten Bintan, Apri Sujadi, kepada media usai melaksanakan pertemuan dengan perwakilan PT MIPI di Kantor Bupati Bintan, Senin 26 Januari 2020.
Dijelaskan oleh Apri, bahwa yang menjadi kendala di PT MIPI adalah masalah tata ruang yang telahpun diperdakan, namun Pemerintah Daerah akan berupaya untuk menyurati badan kementrian terkait, untuk mencari solusi penyelesaian.
“Pada perinsipnya Pemerintah Daerah sangat mendukung investasi. Tetapi investasi juga harus taat aturan, yang menjadi kendala adalah tata ruang, karena tata ruang itu sudah diperdakan, kita berupaya akan menyurati badan kementrian terkait. Termasuk yang sudah dilakukan oleh PTSP, menyurati kepada satgas percepatan berusaha. Kita sudah ceritakan kronologisnya, investasi ini tidak boleh lari, tapi juga harus taat aturan,” ungkap Apri Sujadi.
Apri saat pertemuan itu, mengaku juga meminta masukan kepada yang hadir di rapat tersebut guna mencari solusi. “Apapun pada hari ini yang kita bicarakan. Tentu memerlukan legal formal, dalam kapasitas saya selaku kepala daerah. Saya tadi meminta masukan kepada seluruh yang hadir di rapat, untuk sementara ini, kami minta kepada PT MIPI, dan dewan juga hadir. Kita carikan solusi yang tidak melanggar aturan,” terang Apri.
Senada dengan Bupati Bintan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Agus Wibowo mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bintan akan tetap berusaha membantu mencarikan jalan keluar terkait izin PT MIPI ini.
“Pada prinsipnya kami mensuport, akan tetapi kita tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku. Kita akan konsultasikan terlebih dahulu, dengan kementrian terkait seperti apa. Sementara ini izin sudah ada tapi yang terletak di KM 23, yang di Galang Batang belum ada izinnya. PT MIPI sudah mendapatkan izin tapi hanya gudangnya. Untuk tempat produksinya belum ada, ini yang akan kami carikan solusi,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Direktur PT MIPI, Edy Jakfar membantah bahwa PT MIPI belum memiliki Izin ekspor. Biarpun diakuinya setelah ditelusuri lebih lanjut lahan yang telah dibebaskan oleh Owner PT PT MIPI, Sukardi tidak sesuai dengan peruntukan.
“Kita memiliki izin, sampai izin ekspor kita miliki di tiga perusahaan, di KM 23 kita memiliki izin untuk kegiatan ekspor, izin usaha industry. Kami sudah 13 kali melakukan ekspor, dan persyaratan lengkap, terkait perizinan di Galang Batangnya yang industrinya yang belum sesuai peruntukan, secara administrasi, kami menggunakan alamat di KM 23,” tegasnya. (KP).
Laporan : Effendi Abidin