KEPRI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia akhirnya menyetujui Kecamatan Pulau Seluan dan Kecamatan Pulau Panjang dimekarkan menjadi kecamatan baru di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Persetujuan pemekaran Kecamatan Pulau Seluan dan Kecamatan Pulau Panjang, tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 138/5732/BAK, menjawab surat permohonan persetujuan Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Natuna yang disampaikan Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, pada tanggal 16 April 2021 lalu.
Surat persetujuan yang bersifat segera itu, ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Safrizal ZA, M.Si, pada hari Selasa, 28 September 2021.
Kabar gembira itu, tentu saja membuat masyarakat Kabupaten Natuna merasa senang, teruma bagi mereka yang berdomisili di Kecamatan Bunguran Utara dan Kecamatan Subi.
“Saya benar-benar merasa bahagia mendengar kabar ini, saya pikir mustahil Seluan bisa dimekarkan jadi kecamatan,” kata Halodi, tokoh masyarakat Seluan, menjawab koranperbatasan.com, Jum’at, 01 Oktober 2021.
Sebagai tokoh masyarakat Seluan, Halodi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut terlibat memperjuangkan pemekaran Seluan dan Pulau Panjang hingga sampai menjadi calon kecamatan baru di Natuna.
“Terima kasih Pak Gubernur Ansar Ahmad, dan Pak Hamid Rizal, termasuk pak dewan kita Sudirman beserta kawan-kawan anggota dewan lainnya, baik di kabupaten maupun provinsi,” ujarnya.
Kata Halodi, perjuangan pemekaran Kecamatan Seluan tentunya tidak bisa melupakan sosok Hadi Candra, selaku Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulaun Riau.
“Ucapan terima kasih kami sampaikan juga kepada pak dewan kita Hadi Candra, yang telah banyak membantu, mulai dari biaya duduk minum kopi sampai memfasilitasi kami bertemu bupati, anggota dewan kabupaten, dan pejabat di provinsi,” ungkapnya.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Hadi Candra, ketika diminta keterangan terkait informasi yang diperoleh koranperbatasan.com membenarkan bahwa usulan pemekaran baik Pulau Panjang maupun Seluan telah disetujui Kemendagri.
“Iya benar, surat usulan Pak Gubernur kemarin sudah disetujui Kemendagri,” sebut Candra, melalui telepon genggam milik pribadinya, Jum’at, 1 Oktober 2021 sore.
Menurut Candra, usulan pemekaran dilakukan dalam rangka kepentingan strategis nasional termasuk terpencil dan terluar. Keduanya berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Vietnam, dan Kamboja.
“Jadi ini masuk dalam kawasan perbatasan wilayah kepentingan strategis nasional, karena letak giografisnya Seluan dan Pulau Panjang bersinggung langsung dengan kawasan strategis nasional, makanya bisa diterima oleh pemerintah pusat,” terang Candra.
Sebagaimana diketahui, surat persetujuan pembentukan kecamatan ini sebagai dasar pemberian nomor register rancangan Perda oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya digunakan untuk menetapkan rancangan Perda menjadi Perda oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.
Selanjutnya Perda yang sudah diundangkan agar segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sekaligus dimohonkan untuk diberikan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan. (KP).
Laporan : Deny Jebat