ANAMBAS – KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, melakukan Sosialisasi Pendidikan Pemilih kepada Rekan-rekan Media se-Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sosialiasi yang berlangsung di di Aula Siantan Nur, Sabtu (17/12) dihadiri oleh rekan-rekan komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Perlu diketahui bahwasanya terkait dengan pelaksanaan Pemilu kita di tahun 2024 nanti, sebagaimana keputusan dari KPU RI itu dilaksanakan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari ditahun 2024,” Sebut Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Jumadil Hakim SIP dalam sambutannya.
Kata Jumadil, sehubungan dengan ditetapnya tanggal pemilihan umum tersebut tentunya ada tahapan tahapan yang memang dilalui oleh KPU, baik itu dari KPU RI, KPU provinsi maupun KPU kabupaten kota.
“Perlu kawan-kawan ketahui bahwasanya untuk pelaksana tahapan dari pendataan partai politik calon peserta pemilu sampai dengan tanggal 14 Desember kemarin, telah di tetapkanlah peserta Pemilu tahun 2024 yang dari partai politik,” terangnya.

Menurut Jumadil, kedepan di tahun 2023, KPU bersama rekan media akan banyak melaksanakan kampanye-kampanye terkait dengan pemilu lewat media, baik itu media elektronik, media cetak maupun online.
“Kawan-kawan yang dulu pernah bersama-sama mensukseskan Pemilu 2012 dan Pilkada 2020. Tentu nya tau seperti apa pahamnya kawan-kawan media pada tahapan-tahapan dan memang sudah diatur oleh PKPU,” ujarnya.
Lanjut Jumadil, pada tahun 2020 yang lalu sebagaimana kawan-kawan mengetahui untuk pelaksanaan kampanye yang dibiayai oleh KPU. Kalau bapak masih ingat itu di PKPU hanya mengatur di media cetak, sedangkan di media online itu bisa kami pergunakan untuk tahapan sosialisasi.
“Mungkin kawan-kawan masih ingat, sehingga kemarin kami mengundang kawan-kawan dari media cetak untuk menggunakan medianya, mengkampanyekan calon-calon bupati dan wakil bupati kita yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ungkapanya.
Jumadil berharap, PKPU mengatur bukan hanya media cetak saja, tetapi semua media baik itu media online media elektronik dan media cetak. Bisa diakomodir untuk melaksanakan kampanye-kampanye yang memang dibiayai oleh anggaran dari KPU.
“Ini harapan kami dari kami usulan kami kepada KPU RI, agar mudah-mudahan saat ini bisa diakomodir di tahun 2023 dan 2024,” tutupnya. (KP).
Laporan : Azmi Aneka Putra