ANAMBAS (KP),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 di Ruang Rapat Kantor DPRD Jalan Iman Bonjol, Selasa, (09/06/2020).
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar selaku pemimpin rapat mengatakan berdasarkan undang–undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 320 ayat 1, kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Mengenai itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris SH, dalam pidato pengantar rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019. Mengatakan capaian kinerja pemerintah daerah pada tahun 2019 masih dalam konteks dasar pelaksanaan agenda dan program pembangunan. Yang merupakan tahapan RPJMD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016-2021.
Selanjutnya, arah dan pembangunan daerah merupakan produk bersama DPRD dan pemerintah daerah yang dibangun atas komitmen bersama dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Yang menitik beratkan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang disajikan ke DPRD, dalam bentuk laporan keuangan yang berbasis akrual yang berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas LKPD pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas 2019.
Adapun Subtansi yang disampaikan oleh Bupati Kepulauan Anambas, yaitu pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp.1.211.349.156.455,20 sampai dengan akhir tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar terakhir Rp 1.121.205.421.730,97 atau 92,56 persen. Pendapatan daerah terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp 42.966.598.128,00 sampai dengan akhir tahun 2019 terealisasi sebesar Rp 36.560.321.314,96 atau 85,09 persen.
Pendapatan asli daerah terdiri dari pertama pendapatan pajak daerah dianggarkan sebesar Rp. 19.151.855.000,00. Sampai dengan akhir tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp. 16.913.698.911,36 atau 88,31 persen. Kedua pendapatan retribusi daerah dianggarkan sebesar Rp. 5.035.952.375,00 sampai dengan akhir tahun anggaran 2019 terealisasi Rp 4.998.895.282,00 atau 99,26 persen.
Ketiga pendapatan hasil pengelola kekayaan daerah yang dipisahkan dianggarkan sebesar Rp.1.934.686.786,00. Sampai dengan akhir tahun 2019 terealisasi sebesar Rp.1.451.789.587,00 atau 75,04 persen. Dan keempat lain-lain PAD yang sah dianggarkan sebesar Rp 16.844.103.967,00 sampai dengan akhir tahun 2019 terealisasi sebesar Rp 13.195.937.534,60 atau 78,34 persen.
Untuk pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 1.149.582.158.327,20 sampai dengan akhir tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp 1.073.857.267.761,00 atau 93,41 persen. Pendapatan transfer terdiri dari transfer pemerintah pusat dana perimbangan (dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak atau sumber daya alam, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus) dianggarkan sebesar Rp.1.060.133.627.531,00. Sampai dengan akhir tahun anggaran 2019 teralisasi sebesar Rp.985.056.008.411,00 atau 92,92 persen
Taransfer pemerintah pusat lainya (Dana Desa) dianggarkan sebesar Rp.51.179.675.000,00. Sampai dengan akhir tahun 2019 terealisasi sebesar Rp.51.179.675.000,00 atau 100%. Taransfer pemerintah provinsi (bea balek nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor dan pajak rokok) dianggarkan sebesar Rp. 38.268.855.796,20. Sampai dengan akhir tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp.37.621.584.350,00 atau 98,31 persen.
Bantuan keuangan (Pemerintah Daerah Provinsi) dianggarkan sebesar Rp 8.000.000.000,00. Sampai dengan akhir tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp. 0,00. Lain-lain pendapatan daerah yang sah (pendapatan hibah Dana Bos) dianggarkan sebesar Rp.10.800.400.000,00. sampai dengan akhir tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar RP10.787.832.655,01 atau 99,88 persen.
Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 1.217.390.533.695,62. sampai dengan akhir tahun 209 terealisasi sebesar Rp.1.063.531.487.520,99 atau 87,36 persen. Belanja daerah terdiri dari, belanja operasional dianggarkan sebesar Rp. 782.871.854.222,80. Sampai dengan dengan akhir tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp. 700.728.249.520,23 atau 89,51 persen.
Belanja modal dianggarkan sebesar Rp. 433.929.711.472,82. sampai dengan akhir tahun 2019 terealisasi sebesar Rp. 362.803.238.000,76. atau 83,61 persen. Belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp.588.968.000,00. Sampai dengan akhir tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp.0,00. Transfer (bantuan keuangan ke desa) sebesar Rp. 51.179.675.000,00. Sampai dengan akhir tahun 2019 terealisasi sebesar Rp. 51.179.675.000,00 atau 100 persen.
Tansfer bantuan keuangan desa pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp. 57.221.052.240,42. Sampai dengan akhir tahun 2019 terealisasi sebesar Rp.57.489.127.236,42. atau 100,47 persen. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp.57.721.052.240,42. Sampai dengan akhir tahun 2019 terealisasi sebesar Rp. 57.989.127.236,42 atau100,46 persen.
Pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp.500.000.000,00. Sampai dengan akhir tahun 2019 terealisasi sebesar Rp.500.000.000,00 atau 100 persen. Sisa lebih anggaran (SILPA) tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 63.983.386.446,40 (enam puluh tiga meliyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh enam ribu empat ratus empat puluh enam rupiah koma empat puluh sen).
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Kepulauan Riau terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Tahun anggaran 2019. Dimana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, masih dapat mempertahankan atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Saya sampaikan disini bahwa dengan keterbatasan waktu yang ada, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019. Harus segera kita laksanakan bersama untuk mengantisipasi, agar tidak terjadi keterlambatan dalam penetapan peraturan daerah tentang pertanggjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2019. Oleh sebab itu, perlu saya ingatkan, maka akan berimplikasi terhadap penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2019. Karena laporan keuangan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah merupakan salah satu lampiran rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun 2019,” ucap Abdul Haris.
Berdasarkan surat menteri dalam negeri nomor 903/3093/SJ tanggal 8 Mei 2020, perihal pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah dan penyampaian tanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019. Dimana disampaikan bahwa, pemerintah daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah (perda) tantang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri LKPD yang telah diperiksa (Audit) BPK RI. Paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, selanjutnya dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sebagai pedoman informasi bersama bahwa, rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan paling lama 3 hari. Disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi paling lama 15 hari terhitung sejak rancangan perda tersebut diterima dan selanjutnya hasil evaluasi wajib ditindaklanjuti paling lama 7 hari.
“Saya berharap dengan penuh kearifan dan komitmen kita bersama. Agar segera melaksanakan pembahasan untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, menjadi peraturannya daerah tentang pertanggungjawaban dengan baik dan benar serta tepat waktu kemudian berkualitas,” pungkas Haris. (KP).
Laporan : Azmi Aneka Putra
Editor : Riduan