TANJUNGPINANG (KP),– Pasien kasus nomor 27 Kota Tanjungpinang yang dinyatakan sembuh. Di kutip dari Release pada Minggu, (7/6/2020), disampaikan penambahan 1 (satu) kasus sembuh Covid-19 Kota Tanjungpinang. Sehingga sampai saat ini, total pasien Covid-19 Kota Tanjungpinang yang sudah dinyatakan sembuh berjumlah 21 orang.
Adapun pasien yang sembuh dengan kasus terkonfirmasi nomor 27 sebagaimana hasil pemeriksaan PCR yang diterima dari BTKL PP Batam. Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 Nomor 27 atas nama Ny. NU, perempuan, ibu rumah tangga umur 29 tahun yang beralamat di Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari.
Pasien tersebut, tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar daerah ataupun luar negeri. Tanggal,18 Mei 2020 yang bersangkutan datang ke IGD RSUD Tanjungpinang dengan keluhan demam dan sedikit sesak, oleh tim medis RSUD dikategorikan Orang Dalam Pemantauan (ODP). Pasien dilakukan pengambilan swab pada tanggal, 21 Mei 2020 dan PCR keluar pada tangal 25 Mei 2020 dengan hasil positif.
Tim Gerak Cepat Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, telah melakukan pelacakan pada seluruh kontak erat pasien baik keluarga, maupun rekan pasien.
Hingga saat ini, telah dilakukan pemeriksaan swab pada seluruh keluarga. Dan hasilnya negatif, serta pemeriksaan rapid test lebih dari 100 sampel pada seluruh kontak sekunder dan hasilnya seluruh pemeriksaan non reaktif.
Untuk mendalami riwayat yang bersangkutan tim gerak cepat tetap terus melakukan pelacakan terhadap para kontak dalam rangka memutus rantai penularan. Berdasarkan dua kali hasil pemeriksaan negatif labor PCR pasien, dinyatakan sembuh. Meskipun sudah dinyatakan sembuh, namun pasien harus melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari ke depan.
Memasuki era “New Normal” saat ini, kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang, agar mengendalikan penyebaran Covid-19 seperti, Memakai masker bila di luar rumah, sesering mungkin cuci tangan memakai sabun, menjaga jarak antar orang, tidak menyentuh area muka kecuali dengan tangan yang bersih, tidak keluar rumah bagi yang demam, batuk ataupun sesak nafas.
Senantiasa mengkonsumsi makanan bergizi seimbang, beristirahat yang cukup, berolahraga teratur. Sedangkan kelompok rentan khususnya penderita penyakit kronis, lansia, ibu hamil dan balita tetap berada di rumah. Mewajibkan karantina mandiri 14 hari, bagi warga luar daerah yang masuk ke wilayah Tanjungpinang. (KP).
Laporan : Ependi Abidin
Editor : Riduan