Sijago merah kembali gasak 2 lahan

Terbit: oleh -29 Dilihat

TANJUNNGPINANG (KP),- Dua Lahan di Kota Tanjungpinang Kembali digasak sijago merah, salah satu lahan yang yang terbakar berada dekat dengan daerah perumahan yang di miliki oleh Athan yang beralamat di Jl ir Sutami gang Mersawa RT07/RW05 Kecamatan bukit Bestari dan lahan kosong kaplingan yang berada di Kelurahan Senggarang Kec Tanjungpinang Kota yang dimiliki oleh, Eceng, Hartono dan Sohlihin 19 February 2021.

Mendapat Laporan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Kadis DPKP) Kota Tanjungpinang, Hantoni langsung menurunkan armada dan turun ke lokasi, api dapat di padamkan pukul 10:35 wib, sedangkan lahan terbakar di Senggarang dapat dipadamkan pukul 16.05 dengan menurunkan 4 kendaraan Damkar.

Hantoni Kembali menghimbau Masyarakat kota Tanjungpinang agar berhati-hati dengan kondisi dan cuaca yang ekstrim serta angin kencang, yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

“Kepada Kita semua atau warga, dengan situasi cuaca yang ekstrim angin kencang dan panas untuk tetap menjaga keselamatan Alam kita agar Alam menjaga kita dengan tidak melakukan pembakaraan sampah.” Himbaunya.

Di tambahkan Hantoni dalam UU32 Th 2009  pasal 65 ayat 1 hurup h ” Melakukan Pembukaan lahan/hutan dengan cara membakar, Bila dengan sengaja membakar lahan/hutan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 10 tahun, dengan denda paling sikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliyar ( pasal 108).(KP)


Laporan : Ependi


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *