TANGGAMUS (KP),- Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia DPC Kabupaten Tanggamus, menggelar Rapat Internal terkait Program Kerja Media Online di era Teknologi bersama DPD AJOI Provinsi Lampung dan DPP AJOI melalui Vidio Conference. Kegiatan terlaksana di Gisting Kediaman Wakil Ketua AJOI DPC Tanggamus.
Rapat Internal tersebut, dipimpin oleh Ketua AJO Indonesia DPC Tanggamus, Budi Widayat Marsudi, yang didampingi Wakil Ketua Afnan Hermawan, S.I.Kom, Plt Sekretaris Balung, Bendahara Amroni, Humas, serta seluruh Anggota AJOI DPC Kabupaten Tanggamus. Pada kesempatan itu, Marsudi mengatakan dalam menjalankan fungsi jurnalis hendaknya selalu mengutamakan kode etik, “Dalam menjalankan amanah tentang menganalisa masalah pemberitaan di Era Teknologi Digital sekarang ini, tidak terlepas kepada tujuan Jurnalistik, serta membawa Kode Etik,”kata Marsudi, Rabu, 29 Juli 2020.
“Seperti yang kita ketahui untuk saat ini, diperkirakan 50% masyarakat Kabupaten Tanggamus, sudah menggunakan Teknologi Digital berbasis Android dengan berbagai tipe kecanggihannya. Lantas bagaimana kita mensiasati pengguna Android, agar bisa membaca pemberitaan serta membuka seluas-luasnya keterbukaan Informasi Publik ?. Tentunya kita harus bisa bermitra kepada pemerintah. Adapun kita mengkritik kesalahan Pemkab Tanggamus, itu sudah hal wajar dan disitulah kita mempunyai kepeduian terhadap pemkab untuk mengedepankan kemajuan, sesuai Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus,” terang Marsudi.
Marsudi mengungkapkan, dengan adanya terbitan berita media online melalui media sosial, agar dapat memberikan edukasi dan pengetahuan kepada masyarakat. “Kembali lagi dalam pembahasan pengguna android tadi, kita harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat dengan share terbitan berita media online melalui media sosial, serta yang lainnya,” ungkap Marsudi.
Disamping itu, Marsudi juga mengingatkan sebagai seorang jurnalis untuk tetap menjaga profesionalitas dalam bekerja. “Intinya kita bekerja sebagai Jurnalis media online, televisi ,radio dan lainnya kita harus profesional dalam bekerja sesuai dengan aturan dan kode etik jurnalis yang diamanatkan Undang Ungang Pers No 40 Tahun 1999,” ujar Marsudi.
Sementara itu, Wakil Ketua AJOI DPC Tanggamus, Afnan Hermawan S.I.Kom, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk lebih memperhatikan rekan-rekan pers dalam bekerja. “Pemerintah Kabupaten Tanggamus, harus lebih memperhatikan rekan rekan pers dan jajarannya, tidak terlalu apatis apabila rekanan pers meminta statmen atau folw up pemberitaan dari media yang sudah terbit di media sosial,” pinta Hermawan.
Terakhir Hermawan juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus, untuk bisa bekerja sama dan saling berkomunikasi kepada rekan-rekan pers baik dari Bupati, Forkopimda, OPD bahkan jenjang pekon sekalipun. “Pemerintah dari tingkat Bupati, Forkopimda, Kepala OPD sampai Tingkat pemerintah Pemekonan juga harus bisa berkomunikasi dengan baik kepada seluruh rekan Pers dalam menjalankan tugas,” harap Hermawan. (KP).
Kontributor : Humas AJOI DPC Tanggamus
Editor : Riduan