“Dewan Pers dan organisasi pers nasional menegaskan tuntutan perlindungan negara atas karya jurnalistik dan keberlanjutan industri media.”
SERANG – Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan komitmen insan pers nasional melalui pembacaan Deklarasi Pers Nasional 2026 yang menuntut perlindungan hak cipta karya jurnalistik serta keadilan ekonomi industri media di tengah dominasi platform digital dan kecerdasan buatan (AI).
Dewan Pers bersama berbagai organisasi pers nasional menyuarakan komitmen bersama melalui pembacaan Deklarasi Pers Nasional 2026 dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten, Minggu (8/2/2026).
Deklarasi yang mengusung tema “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto. Deklarasi ini menegaskan kembali peran strategis pers nasional sebagai pilar demokrasi yang menjunjung supremasi hukum, hak asasi manusia, kebhinekaan, serta penyampaian informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
Totok Suryanto menyampaikan bahwa pers Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan serius, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, tekanan keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Pers nasional menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan pemberian saran terhadap kepentingan umum. Pers juga bertugas mengembangkan pendapat publik berdasarkan informasi yang tepat dan bertanggung jawab, sekaligus memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” ujar Totok.
Ia menambahkan, berbagai persoalan strategis tersebut membutuhkan perhatian dan solusi konkret dari negara, terutama untuk menjaga independensi dan keberlangsungan media di era digital.
Melalui Deklarasi Pers Nasional 2026, insan pers menegaskan komitmen untuk bekerja secara profesional dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Deklarasi ini juga secara tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Selain itu, pers nasional mendesak penegakan hukum yang adil terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan. Pemerintah juga diminta memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers BEJO’s.
Deklarasi tersebut turut mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, serta mendorong peningkatan regulasi tersebut ke tingkat undang-undang.
Dalam aspek regulasi, pers nasional meminta pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Platform digital, termasuk berbasis kecerdasan buatan, juga didesak memberikan kompensasi yang adil atas pemanfaatan karya jurnalistik.
Deklarasi Pers Nasional 2026 menjadi penegasan sikap kolektif insan pers Indonesia untuk menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, dan keberlangsungan demokrasi di tengah perkembangan teknologi digital.
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers nasional, antara lain (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Serikat Perusahaan Pers (SPS). (KP).
Laporan: Red










