Pernyataan Menkopolhukam adanya UU dan Pasal titipan berujung polemik

Terbit: oleh -54 Dilihat
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Kumparan.com/Helmi Afandi Abdullah)

JAKARTA (KP) – Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait adanya undang-undang (UU) dan pasal sengaja dibuat dan disahkan DPR karena titipan berujung polemik. Sejumlah fraksi di DPR mengecam pernyataan Mahfud.

Mahfud menyampaikan hal itu dalam acara temu kebangsaan yang digelar oleh Gerakan Suluh Kebangsaan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (19/12). Mahfud mengatakan terdapat sejumlah permasalahan yang dihadapi Indonesia sebagai negara hukum. Ia menyebut aturan hukum di Indonesia bermasalah karena adanya dasar hukum yang dibeli.

“Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada. UU yang dibuat karena pesanan, perda juga ada, disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu,” kata Mahfud. Namun Mahfud tak merinci UU/pasal/Perda pesanan itu.

Tidak lama setelah itu sejumlah fraksi mulai PKS, PPP, Golkar meminta Mahfud menjelaskan UU titipan yang dimaksud. Mereka mendesak Mahfud mengungkapkan secara detail UU dan Pasal titipan yang dimaksud agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Berikut dikutip dari Kumparan rangkum sejumlah fraksi yang mendesak Mahfud MD untuk menjelaskan UU dan titipan:

  • Formappi Sebut UU Titipan yang Dimaksud adalah RUU KPK
Lucius Karus. (Foto: Kumparan.com/Fanny Kusumawardhan)

Sependapat dengan pernyataan Mahfud, peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan memang terdapat sejumlah indikasi adanya RUU yang sengaja dibuat sesuai keinginan pihak tertentu.

Dia menyebut Revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang disahkan DPR dan pemerintah merupakan salah satu UU yang dibuat karena pesanan.

“Banyak sinyalemen, banyak RUU lain juga mengalami proses yang sama. RUU KPK saya kira juga masuk dalam kategori siluman itu,” kata Lucius di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (19/12).

“Tidak pernah jelas rencananya seperti apa, kenapa tiba-tiba dibahas dan dalam waktu singkat di tengah protes publik yang begitu keras, mereka masih mengusahakannya,” sambungnya.

Ia menyebut di balik pengesahan RUU KPK, terdapat sejumlah kepentingan yang tak dapat dijelaskan. Revisi UU KPK itu jelas mengancam nasib KPK.

 

  • PKS Minta Mahfud Jelaskan soal Maksud UU Titipan
Anggota tim materi debat Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Kumparan.com/Muhammad Darisman)

Ketua DPP PKS Ledia Hanifa mempertanyakan UU titipan yang disampaikan oleh Mahfud MD. Ledia meminta Mahfud MD memberikan penjelasan lengkap soal UU titipan.

“Pertama harus ditanya sama beliau, UU yang mana karena kita banyak bikin UU ya, ditanyain dulu sama beliau di klarifikasi nanti tahu-tahu ada hal yang beliau maksud ternyata saya maksud beda lagi,” kata Ledia saat dihubungi.

Ledia mengatakan dalam pembuatan maupun revisi sebuah UU, DPR selalu memperhatikan berbagai macam faktor. Sebab pembuatan UU bisa berasal dari pihak mulai pemerintah hingga DPR.

“Kan gini, kalau kita mau bahas UU itu usulannya ada dari pemerintah dari DPR. Kalau ada masyarakat dari DPR atau lewat anggota, kan itu bisa, nah sekarang makanya kembali harus ditanya sama beliau sebenarnya yang dimaksud titipannya apa?” ucap Ledia.

 

  • Golkar Minta Mahfud Tak Asal Bicara
Melchias Marcus Mekeng. (Foto: Kumparan.com/Fanny Kusumawardhani)

Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng geram dengan pernyataan Mahfud MD. Mekeng meminta Mahfud tidak asal bicara mengenai adanya UU titipan di DPR.

“Ini nih, isu-isu yang kayak gini nih yang menurut saya enggak sehat di dalam kehidupan bernegara kita. Melemparkan isu yang (tidak jelas) sebut aja yang mana UU (titipan)? Itu harus clear, gitu enggak asal cuman cuap titipan, titipan siapa?” kata Mekeng saat dihubungi.

Mekeng menegaskan selama ini proses pembuatan UU di DPR jelas dan cukup transparan. Sebab ada berbagai mekanisme yang harus dilalui sebelum sebuah UU disahkan oleh DPR.

“Semua ada mekanismenya, kan membuat UU itu bukan hanya dari satu orang anggota DPR, tapi fraksi, ada proses di baleg proses di panja, proses di pansus bagaimana cara nitipnya? Jadi musti clear gitu enggak asal cuap ngomong terus dititip, dititip, yang mana? Sebut yang mana, musti clear,” tegas Mekeng.

 

  • PPP Tegaskan Tak Ada UU atau Pasal Titipan
Ketua OC Pelaksanaan Mukernas PPP, Ahmad Baidowi, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat. (Foto: Kumparan.com/Paulina Herasmaranindar)

Wasekjen PPP Achmad Baidowi menegaskan tidak ada UU dan Pasal yang dibuat karena titipan. Senada dengan Mekeng, Baidowi, meminta Mahfud tidak asal bicara.

“Prof Mahfud sebaiknya tidak asal menyampaikan tudingan. Lebih baik tunjukkan saja bukti-bukti UU atau pun Perda yang lahir akibat pesanan seseorang ataupun kelompok,” kata Baidowi.

Wakil Ketua Baleg DPR itu menilai pernyataan Mahfud dapat berakibat fatal jika tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Masyarakat akan terus menaruh curiga kepada pemerintah.

“Jika tidak bisa ditunjukkan, maka publik juga akan curiga jangan-jangan RUU yang diajukan pemerintah juga pesanan. Jadi sebaiknya tidak melemparkan isu-isu liar yang membuat hubungan antarlembaga negara terganggu,” tegasnya.

 

  • Pimpinan DPR Minta Mahfud Berikan Informasi soal UU dan Pasal Titipan
Politisi Gerindra, Sufmi Dasco. (Foto: Kumparan.com/Nugroho Sejati)

Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait pernyataan Mahfud. Senada dengan beberapa fraksi di DPR, Wakil Ketua DPR itu meminta Mahfud mengungkapkan UU titipan yang dimaksud.

“Ya kita bicara kedepan kalau memang ada datanya, faktanya mungkin Pak Mahfud bisa lebih jelas dan terang untuk memberikan informasi kepada DPR supaya kita lebih hati-hati karena kalau ada data yang jelas lebih enak bagi kita untuk mengantisipasi,” kata Dasco saat dihubungi.

Namun di satu sisi, Dasco mengakui pernyataan Mahfud juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota DPR. Pernyataan itu akan dijadikan pegangan bagi DPR dalam membentuk maupun merevisi UU baik yang diusulkan pemerintah dan diusulkan oleh DPR.

“Tentunya yang disampaikan Pak Mahfud MD itu adalah merupakan warning bagi DPR agar lebih berhati-hati dalam menyikapi pengajuan UU maupun revisi UU baik (UU) inisiasi dari pemerintah maupun inisiasi DPR. Kalau UU itu ada dua satu inisiasi pemeritah dan satu inisiasi DPR,” ucap Dasco.

 

  • Ketua Baleg DPR Nilai Tak Ada Masalah dengan Pernyataan Mahfud
Anggota DPR RI fraksi Gerindra Supratman terpilih sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI beserta empat pimpinan lainnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10). (Foto: Kumparan.com/Fanny Kusumawardhani)

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan tidak ada yang salah dengan pernyataan Mahfud MD.

“Ya sudah pastilah benar, dalam posisi kalau diusulkan pemerintah titipan pemerintah, kalau diusulkan DPD ya titipan DPD, kalau DPR ya dititipkan DPR. Apa masalahnya?” kata Supratman.

“Pasti lah semua kelompok-kelompok masyarakat pasti menginginkan sebuah UU yang bisa melindungi kepentingan mereka itu wajar saja dan menurut saya, statemen Pak Mahfud tidak ada yang salah ya,” tambahnya.

Supratman menuturkan pada dasarnya UU atau Pasal sengaja dibuat untuk mengatur masyarakat agar lebih tertib dalam bernegara. Hanya saja, ia mengatakan tidak dibenarkan jika UU dibuat atas dasar jual-beli (transaksional).

“Semua sama kan, itu membuat UU itu kan buat mengatur masyarakat secara umum ya kan? Jadi dalam posisi itu. Cuman kan yang tidak boleh yang transaksional, nah kalau transaksional memang enggak boleh,” ucapnya.

 

 


Sumber: KUMPARAN.COM/Fadjar Hadi


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *