Setiap Pelaku Usaha Mikro Bisa Ajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro

Terbit: oleh -33 Dilihat

NATUNA (KP) – Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Bina Sopaniar, SE menyebutkan terjadi penurunan pendapatan pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di masa pandemi Covid-19.

Menurut Bina, penurunan pendapatan itu terjadi dikarenakan kondisi dan banyaknya saingan serta keterbatasan waktu operasional.

“Pendapatan sektor UMKM berkurang karena pembatasan waktu operasional, namun ini juga langkah yang diambil pemerintah demi putusnya mata rantai Covid-19,” katanya menjawab koranperbatasan.com di ruang dinasnya, Senin 21 Juni 2021.

Dalam hal ini Bina memastikan ada beberapa upaya yang dilakukan untuk membantu pelaku UMKM ialah dengan mengadakan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) program dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.200.000,- dengan syarat dan ketentuan tertentu.

“Siapa saja pelaku usaha mikro bisa mengajukan ke Disperindag dengan syarat memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), KTP dan KK. Terkecuali bagi PNS, TNI-Polri, pegawai BUMD/BUMN dan pelaku UMKM yang sedang meminjam KUR,” ujarnya.

Sebagai penutup, Bina berharap pandemi Covid-19 cepat berlalu sehingga aktivitas pada sektor UMKM bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Waktu operasional normal kembali serta pendapatan sektor UMKM bertambah,” tutupnya. (KP).


Laporan : Johan – Hairil


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *