1 Pencuri Bekuan Getah Karet Dibekuk Polisi 6 Orang DPO

Terbit: oleh -43 Dilihat

BATURAJA (KP),- Satreskrim Polres OKU melalui Polsek Lubuk Batang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas), yang terjadi disebuah perkebunan karet Simpang Krikil, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Dengan mengamankan tersangka Hariyanto alias Galito (49), warga Dusun II Desa Prabu Menang, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Hariyanto merupakan 1 dari 7 pelaku pencurian bekuan getah karet siap jual di perkebunan milik petani atas nama Erlan pada hari Sabtu tanggal 16 November 2019 lalu, sekira pukul 23.30 WIB. Pria yang mengaku berprofesi petani ini berperan sebagai sopir saat menjalankan aksi pencurian.

Hariyanto berhasil dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batang pada tanggal 26 Desamber lalu, ketika sedang bersantai disebuah bilik rumah makan daerah Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, setelah sebelumnya sempat kabur (DPO) sekitar 1 bulan dari kejadian.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU AKBP. Tito Hutauruk didampingi Wakapolres Kompol Zulkarnain, Kabag OPS Kompol M.Ginting, Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Azis saat menggelar press release ungkap kasus di halaman Mapolres OKU, Senin (30/12/19). Yang mana Kapolres menuturkan kronologis kejadian pada saat pelaku bersama ke-6 tersangka lainnya, yang saat ini sedang dalam pengejaran (DPO), ketika menjalankan aksinya dengan menyandera 5 orang pekerja perkebunan karet milik korban Erlan, sementara pemilik kebun sendiri sedang tidak berada di tempat.

“Modus para pelaku ketika menjalankan aksinya dengan menyandera petani di TKP sebanyak lima orang. Namun dua dari petani karet yang disandera berhasil kabur dan langsung menghubungi Polsek Lubuk Batang melalui via handphone selular. Setelah mendapati laporan tersebut, anggota Polsek yang bertugas langsung mendatangi TKP. Begitu tiba di lokasi para pelaku langsung berlarian kabur masuk kedalam hutan, dengan meninggalkan satu unit mobil truk berisi bekuan getah yang disewa para pelaku untuk digunakan mengangkut bekuan getah karet hasil curian,” kata Kapolres.

Dijelaskannya, setelah sekitar satu bulan melakukan penyelidikan pihaknya berhasil mendapati informasi bahwa 1 dari 7 pelaku atas nama Heriyanto alias Galito sedang dalam perjalanan dari Riau menuju kota Baturaja dengan menggunakan bus kota. Mengetahui informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Lubuk Batang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penelusuran diseputaran wilayah Kota Baturaja dan Lubuk Batang. Dalam pengintaian tersebut, pelaku berhasil dibekuk saat sedang berada disebuah rumah makan daerah Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang.

“Ketika hendak dilakukan penangkapan pelaku sempat melawan dan berusaha kabur, hingga anggota kita terpaksa melumpuhkan pelaku dengan cara melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku. Sementara para tersangka lainnya hingga kini masih dalam pengejaran. Dari hasil pengungkapan kasus ini, kita mengamankan beberapa barang bukti (bb) diantaranya, satu unit mobil truk Mitsubishi beserta STNK dengan Nopol: BG 8019 F, bersama getah karet hasil curian sebanyak 28 keping dengan berat mencapai 4,2 ton yang ditafsir seharga Rp42 juta, ditambah satu unit handphone merk nokia milik tersangka ,”ujar Kapolres.

Adapun, sambung dia, pasal yang akan kita kenakan kepada tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dikenakan pasal 365 ayat (2) Undang-undang KUHPidana. Tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang disertai penyekapan atau penyanderaan, dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (KP).


Pewarta : Syahril


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *