Densos OKU Tertibkan Badut “Nakal” Secara Persuasif

Terbit: oleh -26 Dilihat
Mengganggu-kenyamanan-pengguna-jalan-umum-seorang-badut-terpaksa-diamankan

BATURAJA (KP),- Dinas Sosial Kabupaten OKU meski belum melakukan penertiban hingga melakukan penyitaan. Namun selalu mengawasi dan mengadakan pendekatan secara persuasif kepada para badut-badut yang melakukan aksinya, masih tampak keberadaan badut jalanan di titik-titik yang dilarang.

Titik-titik favorit para badut dengan kostum berbagai karakter ini beragam. Namun kebanyakan yang melanggar yakni di sepanjang Simpang Empat Lampu Merah  Air Paoh, Jembatan Ogan 2 Baturaja, dan area strategis lainnya di Kota Baturaja.

Dari keterangan Sekretaris Dinas Sosial OKU, Firdaus dikantornya mengatakan, Dinsos dan pihak terkait lainnya belum melakukan penyitaan terhadap kostum badut-badut yang kita amankan. “Sekarang sifatnya hanya persuasif saja,” sebut Firdaus, Rabu 29 Januari 2020.

Kata Firdaus, sebenarnya penegakan atau penertiban badut jalanan tertuang dalam Perda OKU, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selama ini, badut yang berniat menghibur dan mencari rupiah ini diperbolehkan asal tidak dititik yang melanggar.

“Yang penting jangan di sepanjang Jalur Lintas Sumatera apalagi di dekat lampu merah. Karena ini dapat mengganggu arus lalu lintas, dikhawatirkan juga memicu kemacetan bahkan kecelakaan,” ujarnya.

Salah seorang badut yang sempat diamankan oleh Dinas Sosial OKU yakni AS (45) asal Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur tak menampik masih ada saja badut yang tak jera meski sudah pernah ditertibkan.

AS sendiri menurut penjelasannya dalam minggu inilah ia melakukan pekerjaan sebagai badut jalanan. Ia melakuknan hal tersebut karena terpaksa, suaminya sudah meninggal tahun 2015 lalu, karena kecelakaan.

Dihadapan Dinas Sosial AS membuat pernyataan, apabilah nantinya masih melakukan aksi badut jalanan maka pakaian badutnya akan disita permanen sesuai konsekuensinya karena mangkal di titik terlarang.

Lantas bagaimana dengan badut-badut yang beroperasi di Mall, rumah makan atau tempat-tempat wisata. Menurutnya, untuk tempat wisata diperbolehkan saja. “Kalau rumah-makan itu tinggal kesepakatan antara pemilik rumah makannya, kalau memang dilarang itu tindakan mereka,” tuturnya.

Sekretaris Dinsos OKU menganggap badut jalanan karakter kartun itu sama saja dengan pengemis. Hanya saja mereka menutupi kedoknya dengan cara mengenakan kostum badut.

“Mereka biasanya sudah ada dari pagi, siang, sore hingga tengah malam. Meski mereka tidak memelas kasihan dari warga, hanya dengan bermodal kostum badut karakter, mereka mangkal di tempat-tempat terlarang,” pungkasnya. (KP).


Pewarta : Syahril


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *