Lahan Dikelola KUD Minanga Ogan Dikembalikan Kepemilik Awal

Terbit: oleh -56 Dilihat
Suasana-pembahasan-sengketa-Lahan-Plasma-Kebun-Kelapa-Sawit-seluas-1500-ha-di-Kantor-DPRD-OKU

BATURAJA (KP),- Puluhan warga Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendatangi Kantor DPRD OKU. Kedatangan rombongan Warga Desa Gunung Meraksa ini disambut oleh Wakil Ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha, SH didampingi Pimpinan Sidang Komisi I, Yopi Sahrudin.

Terkait permasalah sengketa Lahan Plasma Kebun Kelapa Sawit seluas 1500 ha, yang mana lahan tesebut telah dikelolah oleh pihak KUD PT Minanga Ogan sejak tahun 1994-2019. Mediasi bertempat diruangan Badan Musyawarah (Banmus) Sekretariat DPRD OKU. Jum’at (6/12/19).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD OKU Sahril Elmi SE, Mirzagumay, Erlan Abidin, Hendro, H Rachman Edwin, dan warga Desa Gunung Meraksa serta pihak KUD PT Minanga Ogan, yang diwakili oleh Prastio, Kamsir, Diki, Yoga, Sulyapa, dan Khomidi.

Mediasi yang dibuka oleh Yopi Sahrudin dari Komisi I DPRD sebagai mediator memberikan kesempatan pada kedua belah pihak untuk menyampaikan pandangannya, secara tertib.

Dalam paparannya H. Siswanto yang diwakili oleh kuasa hukumnya Artolius, SH mengatakan pihaknya membuka lahan pada tahun 1992 untuk lahan Koperasi Minanga Ogan seluas 1500 ha, dan apabila akad kredit sudah lunas maka Koperasi Minanga Ogan akan mengembalikan lahan perkebunan tersebut pada pemilik awal tanah yakni H Siswanto mantan Kepala Desa Gunung Meraksa sesuai kesepakatan awal.

Selanjutnya Siswanto mengatakan tanah tersebut tidak semuanya saya jual sama pihak KUD PT Minanga Ogan bahkan sekarang KUD Minanga Ogan sudah banyak tumpang tindih para kepemilikannya. Siswanto mengharapkan pihak KUD Minanga Ogan untuk segera menyelesaikan masalah ini serta mengembalikan tanah yang sudah habis masanya.

Kamsir dari pihak KUD PT Minanga Ogan mengatakan kami dari pihak KUD PT Minanga Ogan hanyalah mengurusi lahan masyarakat. Kami tidak keberatan apabila memang tanah tersebut milik H. Siswanto.

Selanjutnya pihak KUD PT Minanga Ogan yang diwakili Prasatio mengatakan bahwa pihak KUD PT Minanga Ogan bersedia untuk kembali mengelolah lahan warga. Jika memang warga menginginkan pihak koperasi untuk mengelolanya.

Sementara itu, Sahril Elmi, anggota DPRD OKU menyebutkan permasalahan ini sudah menjadi tumpang tindih. Sebaiknya pihak koperasi bisa menyelesaikan masalah ini. Kemudian Yudi Purna Nugraha menambahkan apakah bisa kebun KUD menjualbelikan kebun atau memindah tangankan, sedangkan anggota koperasi adalah pemilik lahan sebenarnya.

Saat itu, Robert Jeri Tornado, warga Desa Gunung Meraksa mengatakan tumpang tindihnya Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak mempunyai legal standing. Bahkan Prasetio mengatakan untuk urusan sertifikat itu pihak BPN bukan wewenang KUD PT Minanga Ogan. Karena KUD Minanga Ogan tidak mengeluarkan sertifikat.

Hasil dari pertemuan antara pihak KUD PT Minanga Ogan dengan warga Desa Gunung Meraksa, akhirnya Komisi I DPRD OKU, Yopi Sahrudin menyimpulkan bahwa pihak Koperasi Minanga Ogan harus mengembalikan tanah warga Gunung Meraksa. (KP).


Laporan : Syahril


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *