BATURAJA (KP),- Ratusan masyarakat yang terbagung dalam wadah Masyarakat Pemerhati Angkutan Jalan (Mapan) melakukan orasi serta penghadangan kepada angkutan batubara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kamis (23/01/2020).
Aksi Mapan ini dipusatkan di Desa Pandan Dulang Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dalam aksi ini Mapan OKU menyatakan sikap bahwa masyarakat pemerhati angkutan jalan Kabupaten Ogan Komering Ulu, melarang armada angkutan khusus batubara melintas di jalan nasional wilayah Kabupaten OKU.
“Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 angka 5 bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum dan angka 6 jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi badan usaha perorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri untuk itu tidak dibenarkan angkutan batubara melintas di jalan umum,” terang Hipzin.
Hipzin menjelaskan sikap masyarakat pemerhati angkutan jalan menilai bahwa kerusakan jalan umum selama ini disebabkan oleh armada angkutan khusus batubara yang berlebihan. Disamping itu konvoi truk angkutan batubara sangat mengganggu jarak pandang pengguna jalan umum lainnya dan penyebab tingginya angka kecelakaan oleh sebab itu armada angkutan batubara sangat pantas menggunakan jalur khusus sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Peraturan perundang-undangan di Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan selama ini belum diperlakukan sebagaimana mestinya baik itu undang-undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan peraturan daerah provinsi Sumatera Selatan nomor 5 tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,” lanjutnya.
Oleh sebab itu kami masyarakat pemerhati angkutan jalan akan terus-menerus melakukan penertiban atau melarang angkutan khusus batubara yang selama ini melintas dengan bebas di jalan umum wilayah Kabupaten OKU sehingga peraturan perundang-undangan dapat ditegakkan.
Dalam aksi ini Mapan OKU, meminta Kapolres OKU dan Kapolda Sumatera Selatan serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten OKU dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan agar segera melakukan tindakan tegas terhadap armada angkutan batubara yang masih bebas melintas di jalan nasional diwilayah Ogan Komering Ulu, sebagaimana dimaksud dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 5 ayat 1.
Selanjutnya meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan serta Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kepala Kepolisian daerah Sumatera Selatan dapat melaksanakan tindakan nyata terhadap armada angkutan batubara yang melintas di jalan nasional wilayah kabupaten kabupaten OKU sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pasal 13.
Mapan OKU juga merekomendasikan kepada aparat negara baik itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten OKU dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan serta Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu dan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk dapat menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik itu Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan serta peraturan daerah provinsi Sumatera Selatan nomor 5 tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
“Aksi ini akan kami lakukan selama satu bulan atau sampai tuntutan kami di akomodir oleh pemerintah,” pungkas Hipzin. (KP).
Laporan : Syahril