BANJARBARU (KP),- Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA) merupakan izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
Saat ini khususnya di wilayah Kalimantan Selatan optimalisasi pemanfaatan hutan alam sudah sangat berkurang. Untuk itu Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel berupaya mengevaluasi para pemegang IUPHHK-HA di Kalsel dengan mengadakan rapat koordinasi untuk mencari tahu beberapa permasalahan yang ada.
Melalui bedah kinerja yang dilaksanakan di Aula Rimbawan I Dishut Provinsi Kalsel bersama para perusahaan pemegang IUPHHK-HA didapati beberapa permasalahan yang menjadi penghambat optimalisasi pemanfaatan hutan alam.
Hampir semua perusahaan pemegang IUPHHK- HA mengeluhkan akan kondisi sosial masyarakat yang tidak aman membuat perusahaan tidak bisa melaksanakan kegiatan IUPHHK-HA.
“Ada ancaman dari masyarakat apabila melakukan penebangan maka harus membayar uang kompensasi kepada masyarakat juga salah satu hal yang menjadi problem kami,” terang salah satu perwakilan perusahaan pada saat rapat.
Rakor tersebut juga dihadiri oleh Kepala KPH Lingkup Dishut Kalsel, Kepala Bidang dan Seksi Dishut Provinsi Kalsel serta UPT Kementerian LHK. (KP).
Laporan : Adam Subayu