Ketika aliran anggaran nasional semakin dikonsolidasikan ke kota-kota besar, wilayah perbatasan dan daerah 3T kerap kali terpinggirkan dalam proses perencanaan fiskal. Akibatnya, akses fiskal yang tak setara memperparah kesenjangan dan menghambat perkembangan infrastruktur serta layanan publik di wilayah yang paling membutuhkan.
DI TENGAH DINAMIKA ekonomi nasional, kebijakan fiskal Indonesia kerap kali mengedepankan efisiensi dan pertumbuhan melalui sentralisasi alokasi anggaran. Namun, realitas di lapangan mengungkapkan bahwa upaya tersebut seringkali tidak berimbas secara merata, terutama bagi wilayah perbatasan dan daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Ketimpangan akses fiskal ini tidak hanya memperlebar jurang antara pusat dan pinggiran, tetapi juga menghambat pemerataan pembangunan di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses dan infrastruktur.
Pada tataran perencanaan fiskal, sistem alokasi anggaran nasional didasarkan pada indikator makro seperti Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan pendapatan asli daerah (PAD). Meskipun indikator tersebut penting untuk mengukur kapasitas ekonomi, mereka tidak selalu mencerminkan kebutuhan riil wilayah perbatasan. Daerah-daerah yang secara historis terpinggirkan cenderung memiliki basis ekonomi yang lemah dan infrastruktur yang minim. Kondisi inilah yang seharusnya menjadi dasar dalam merumuskan formula alokasi anggaran agar mampu memberikan dukungan yang lebih besar pada daerah-daerah tersebut.
Kesenjangan akses fiskal semakin nyata ketika dana transfer, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), dialokasikan secara seragam tanpa penyesuaian berdasarkan konteks geografis dan sosial. Model “one size fits all” ini tidak memperhitungkan tingginya biaya logistik, minimnya akses terhadap teknologi, dan keterbatasan SDM yang dihadapi oleh wilayah perbatasan. Akibatnya, meskipun secara nominal anggaran yang diterima sama, dampak pemanfaatannya sangat berbeda. Kota-kota besar mampu mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut melalui infrastruktur yang sudah mendukung, sementara wilayah perbatasan harus berjuang dengan kekurangan fasilitas publik yang mendasar.
Selain itu, partisipasi daerah dalam proses perumusan kebijakan fiskal juga masih sangat minim. Dalam forum-forum perencanaan nasional seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), aspirasi dan kebutuhan lokal dari daerah perbatasan sering kali tidak mendapatkan ruang yang memadai. Keputusan yang diambil umumnya telah ditetapkan secara top-down oleh pemerintah pusat. Hal ini menyebabkan daerah 3T tidak memiliki kesempatan untuk menyuarakan prioritas pembangunan yang spesifik, sehingga kewenangan pengambilan keputusan fiskal tetap terkonsentrasi di pusat.










