KEUANGANOPINISALAM PERBATASAN

Ketika Efisiensi Anggaran Jadi Alasan Stagnasi

777
×

Ketika Efisiensi Anggaran Jadi Alasan Stagnasi

Sebarkan artikel ini
Infografis pertemuan anggaran di kantor pemerintah daerah 3T
Ilustrasi diskusi perencanaan anggaran pembangunan di kantor pemerintah daerah wilayah 3T yang terdampak pemangkasan fiskal.

Efisiensi anggaran sering dijadikan dalih untuk mengurangi belanja pembangunan, terutama di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Namun, tanpa perombakan struktural dalam perencanaan dan eksekusi fiskal, praktik ini justru melanggengkan stagnasi pembangunan di wilayah 3T.

 

WACANA efisiensi anggaran terus menggema dalam kebijakan fiskal nasional. Pemerintah daerah didorong untuk memangkas belanja, menyederhanakan birokrasi, dan merasionalisasi program kerja demi stabilitas fiskal. Meski terdengar rasional, kebijakan ini kerap tidak disertai reformasi struktural yang memadai. Di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), efisiensi anggaran yang bersifat administratif semata berisiko menghambat pembangunan jangka panjang dan memperdalam ketimpangan regional.

Efisiensi anggaran yang dilakukan tanpa telaah kebutuhan kontekstual mengarah pada pemangkasan belanja modal dan pembangunan dasar. Ironisnya, yang justru dipertahankan adalah belanja rutin dan operasional, seperti gaji, perjalanan dinas, dan honorarium. Di banyak daerah 3T, belanja pembangunan turun drastis sementara alokasi untuk kegiatan administratif tetap tinggi. Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disfungsional ini mencerminkan ketidakseriusan dalam menjadikan efisiensi sebagai alat pemerataan.

Kelemahan sistemik lain adalah absennya integrasi data kebutuhan daerah ke dalam proses penganggaran. Daerah 3T yang minim kapasitas teknokratik seringkali mengadopsi template penganggaran dari pusat atau provinsi, tanpa disesuaikan dengan konteks lokal. Hasilnya adalah efisiensi semu yang tidak berorientasi pada dampak jangka panjang.

Secara teoritis, efisiensi anggaran harus didasarkan pada prinsip allocative efficiency dan productive efficiency, pengalokasian sumber daya ke sektor yang paling membutuhkan dan pelaksanaan program dengan biaya minimal namun hasil maksimal. Namun dalam praktiknya, pemerintah daerah cenderung memotong belanja yang paling mudah secara administratif, bukan yang paling layak secara ekonomis.

Baca Juga:  Dilema Bantuan Sosial: Tepat Sasaran atau Sekadar Formalitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *