Kembalinya Perdagangan Ikan Napoleon di Natuna dan Anambas Keluar Negri

Terbit: oleh -52 Dilihat
Napoleoan

Penulis : Syah Dwika Yuricksandi Ramadhan

Jurusan : Budidaya Perairan

Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan


SETELAH menunggu tiga tahun lebih, Pemerintah Indonesia akhirnya mengeluarkan izin ekspor produk laut ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) melalui jalur laut dari Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Izin tersebut dikeluarkan melalui rekomendasi tiga kementerian terkait, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Untuk ekspor perdana melalui laut tersebut, pemerintah melakukannya di Pulau Sedanau. Pada ekspor perdana tersebut, ikan napoleon yang dikirim jumlahnya mencapai 1.000 ekor dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar. Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto di Jakarta, menjelaskan bahwa seluruh ikan napoleon yang diekspor dari Natuna dan Anambas tersebut kemudian dikirim langsung ke Hongkong Tiongkok dan negara lainnya.

Kedua kabupaten tersebut, menurut Slamet, memang sudah disepakati secara bersama oleh Kemenkomar, KKP, dan KLHK dan diputuskan hanya untuk jalur laut. Sementara, untuk jalur udara yang sudah dilaksanakan selama tiga tahun terakhir, akan tetap dilakukan dari Jakarta dan Bali saja.

Pemerintah menetapkan kuota ekspor sebanyak 40 ribu ekor dengan ukuran lebih dari 1 kilogram hingga mencapai 3 kilogram perekor. Masing-masing untuk kuota Natuna sebanyak 30 ribu ekor dan Kepulauan Anambas sebanyak 10 ribu ekor. Ekspor perdana ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) melalui jalur laut dari Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas. Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor ikan napoleon melalui jalur laut terkait moratorium kapal asing.

Rekomendasi ekspor tersebut, disertai syarat yang harus dipenuhi oleh eksportir, agar ekspor dilakukan dengan jujur dan bertanggung jawab. “KKP telah memberikan rekomendasi, dimana ekspor ikan napoleon lewat jalur laut bisa dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku”.

Syarat Ekspor

Adapun ketentuan yang harus dipatuhi eksportir, diantaranya adalah kapal angkut berbendera asing harus memiliki izin pengangkutan ikan hidup hasil pembudidayaan dibuktikan dengan Surat Izin Kapal Pengangkut Kapal Ikan A (SIKPI-A); ikan napoleon harus betul betul berasal dari hasil upaya pembudidayaan dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan dinas terkait. Lainnya eksportir harus mengantongi izin pengedar satwa dari lembaga otoritas Convention on International Trade in Endangered Species of Fauna and Flora (CITES) di Indonesia, yaitu Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK.

Kemudian, ketentuan terakhir adalah, proses pemindahan harus dicatat dan di bawah pengawasan pihak BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Pengawas Perikanan) KKP, dinas terkait, dan pihak berwenang lainnya.

Untuk diketahui, ikan napoleon di pasaran internasional harganya berkisar Rp 1 juta/kilogram. Sementara, ikan kerapu yang diminati pasar Hongkong dan Tiongkok, harganya berkisaran Rp 140 ribu/kg. Sebelumnya selama 3 tahun lebih, pemerintah hanya mengekspor ikan napoleon melalui jalur udara. Pembatasan ekspor dilakukan, pemerintah melarang kapal pengangkut ikan asing yang ada di seluruh Indonesia. Sementara, baik Natuna maupun Anambas sebelum pelarangan itu, pengiriman ikan napoleon ke luar negeri biasa dilakukan melalui jalur laut.

Ikan Napoleon yang berstatus Appendix II CITES karena terancam punah jika perdagangan terus dilakukan itu semakin menumpuk di kedua daerah tersebut. Padahal, masyarakat di Natuna dan Anambas selama ini terbiasa menjadikan budidaya napoleon sebagai mata pencaharian utama.

Diperkirakan ada sekitar 114 ribu ekor ikan napoleon yang masih tersimpan di keramba jaring apung (KJA) di kedua daerah kepulauan tersebut. Memberikan pakan ke ikan-ikan peliharaanya. Keton mengeluhkan turunnya penjualan ikan setelah KKP membatasi ekspor ikan napoleon.

Napoleon ini termasuk ikan yang dilindungi, sehingga pengaturan perdagangannya harus diperketat. Tetapi, masalahnya, masyarakat di Anambas dan Natuna sejak lama sudah terbiasa melakukan kegiatan penangkaran ikan tersebut.

Keuntungan

Ekspor perdana jalur laut itu menjadi penanda kebangkitan ekspor napoleon di Natuna dan Anambas, setelah CITES memberikan izin dengan kuota maksimal 35.000 ekor/tahun. Izin tersebut kemudian direalisasikan menjadi 40.000 ekor/tahun oleh Pemerintah Indonesia.

Angka kuota ekspor itu delapan kali lipat lebih banyak dari kuota tiga tahun terakhir yang dipatok maksimal 5.000 ekor/tahun saja. Melalui penambahan kuota, pemerintah berharap penumpukan ikan napoleon yang terjadi di Natuna dan Anambas bisa dipecahkan segera.

Balai Pengelolaan Sumberdaya Perairan dan Laut (BPSPL) Padang KKP pada  pernah merilis data tentang populasi ikan napoleon di dalam KJA yang ada di Natuna, yaitu sekitar 115.409 ekor. Dari jumlah tersebut, 54.225 ekor siap diekspor pada 2016 dan 29.982 ekor siap diekspor pada 2017.

Napoleon merupakan ikan karang berukuran hingga 2 meter dengan berat 190 kg saat dewasa. Ikan anggota familia labridae ini bisa ditemukan di perairan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.

Ekspor Perdana Rp 1 Miliar

Nato, salah seorang pembudidaya yang mengekspor ikan napoleon merasa gembira atas kebijakan tersebut. Sebab, sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan ekspor ikan napoleon melalui jalur udara saja dan tidak spesifik bagi nelayan di kepulauan terpencil di Indonesia. Hal itu menyebabkan penumpukan ikan napoleon hasil sea ranching di Natuna serta Anambas.

Setidaknya lebih dari 114.000 ekor stok ikan napoleon hasil sea ranching tersebar di Natuna dan Anambas dari 1.000 ekor ikan napoleon yang kami ekspor, nilai jualnya mencapai lebih dari Rp 1 miliarKalau hidup harganya bisa 3 atau 4 kali lipat, kalau ikannya mati harganya anjlok.

Pemanfaatan dan Pengolahan Daging Ikan Napoleon

Di Hongkong daging ikan Napoleon yang lezat dan lembut bahkan dijadikan simbol status sosial dan ekonomi bagi yang memakannya. Menu ikan Napoleon yang ada di Hongkong disebut “Sio Moy”. Sio Moy ini biasanya dihidangkan pada acara atau peringatan khusus seperti pesta ulang tahun, kelahiran, atau perkawinan. Daging, bibir ikan Napoleon dipercaya punya khasiat khusus, yaitu sebagai penambah stamina seksual bagi para pria dewasa. (KP).


Kiriman Pembaca koranperbatasan.com Rabu, 18 Desember 2019


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *